Sopir Ugal-ugalan, PO Dali Mas Disanksi Tak Boleh Jalan 2 Minggu

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Perusahaan Otobus (PO) Dali Mas mendapatkan sanksi dari Satlantas Polres Bojonegoro. Selama dua minggu depan, bus yang bermarkas di Jalan Ahmad Yani Bojonegoro ini tidak beroperasi.

[irp]

Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas

Sanksi itu diberikan polisi buntut aksi pengemudi Dali Mas yang ngeblong menerobos traffic light di pertigaan Baureno. Aksi membahayakan pengemudi bus itu terekam warga dan viral.

Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP Heru Sudjio Budi Santoso mengatakan, sanksi pembekuan operasional PO Dali Mas selama dua minggu ke depan itu diberikan agar sopir bus lebih hati-hati dan tertib lalu lintas.

"Aksi dari pengemudi bus sangat membahayakan pengguna jalan lainnya," katanya, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: CIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Perluas Pengalaman Lifestyle Padel bagi Nasabah dan Masyarakat

Dikatakan Heru, selain memberikan sanksi kepada manajemen PO Dali Mas, pengemudi bus juga diberikan surat teguran dan diminta membuat surat permohonan maaf serta surat pernyataan tidak mengulangi lagi.

"Sopir kita sanksi. Manajemen juga disanksi sebagai pihak yang bertanggungjawab atas armada dan sopir," terang dia.

Baca juga: Nahas, Balita Empat Tahun di Karang Penang Sampang Meninggal di Kubangan Air Waduk Tembakau

Heru mengimbau, seluruh pengemudi bus di Bojonegoro untuk tertib lalu lintas demi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

"Jika masih ada yang melanggar dan ngawur di jalan, pasti akan kami sanksi," imbuh dia. (mkr)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru