KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Perusahaan Otobus (PO) Dali Mas mendapatkan sanksi dari Satlantas Polres Bojonegoro. Selama dua minggu depan, bus yang bermarkas di Jalan Ahmad Yani Bojonegoro ini tidak beroperasi.
[irp]
Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026
Sanksi itu diberikan polisi buntut aksi pengemudi Dali Mas yang ngeblong menerobos traffic light di pertigaan Baureno. Aksi membahayakan pengemudi bus itu terekam warga dan viral.
Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP Heru Sudjio Budi Santoso mengatakan, sanksi pembekuan operasional PO Dali Mas selama dua minggu ke depan itu diberikan agar sopir bus lebih hati-hati dan tertib lalu lintas.
"Aksi dari pengemudi bus sangat membahayakan pengguna jalan lainnya," katanya, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg
Dikatakan Heru, selain memberikan sanksi kepada manajemen PO Dali Mas, pengemudi bus juga diberikan surat teguran dan diminta membuat surat permohonan maaf serta surat pernyataan tidak mengulangi lagi.
"Sopir kita sanksi. Manajemen juga disanksi sebagai pihak yang bertanggungjawab atas armada dan sopir," terang dia.
Heru mengimbau, seluruh pengemudi bus di Bojonegoro untuk tertib lalu lintas demi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
"Jika masih ada yang melanggar dan ngawur di jalan, pasti akan kami sanksi," imbuh dia. (mkr)
Editor : M Nur Afifullah