2 Tahun Berlalu Dikira Sudah Aman, Maling Motor di Bojonegoro Akhirnya Dijebloskan Penjara

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Dua tahun berlalu telah mencuri dikira sudah aman dari kejaran polisi. Namun, dua pencuri motor dan satu penadah di Bojonegoro akhirnya dibekuk polisi.

[irp]

Baca juga: Inflasi Mei Lebih Tinggi dari April, BPS Ungkap Penyumbang Terbesarnya

Pelakunya P (39) asal Dusun Tambakromo, Desa Tambakromo, Kecamatan Malo, Bojonegoro dan S (36) warga Dusun Karanglor, Desa Walera, Kecamatan Grabagan, Tuban. Kedua pencuri itu dibekuk polisi pada 16 Desember 2020 lalu.

Kedua pelaku menggondol motor milik WK asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan yang diparkir di masjid di wilayah Kecamatan Padangan. Saat tinggal salat, tiba-tiba motor Honda Mega Pro AE 3642 RN raib.

"Peristiwa pencurian itu terjadi pada 19 April 2018 yang lalu," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia saat gelar perkara di halaman Mapolres Bojonegoro bersama Bupati Anna Muawanah dengan didampingi Kasatreskrim AKP Iwan Hari Poerwanto, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kodim 0813 Bojonegoro Tegaskan Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia

Dikatakan Eva, usai membawa kabur motor korba. Kedua pelaku mempreteli motor curian tersebut. Kemudian motor yang sudah dipreteli itu dijual kepada PR (34) warga Desa Tambakromo, Kecamatan Malo, Bojonegoro.

"Tersangka PR kami sangkakan sebagai penadah barang curian," katanya.

Baca juga: Dongkrak Daya Saing, Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis Bagi Alumni MagangHub

Ketiga tersangka kini telah ditahan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (mkr)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru