Pasutri Mesum Saat Berkendara di Jalan Surabaya Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Lanjut

klikjatim.com
Tampak pengendara sepeda motor yang sedang berbuat tidak senonoh di tempat umum. (ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya--Video mesum saat berkendara di Surabaya telah diketahui pelakunya. Pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) ini telah meminta maaf.

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan Enam Fasilitas SMAN Taruna Nala dan Beri Penghargaan Siswa Berprestasi Internasional

Pasutri mesum saat berkendara itu AS alias Becuk (41) dan ES (31). Pasutri yang tinggal di Kalimas Baru, Pabean Cantikan, Surabaya ini menyampaikan permohonam maafnya di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Permohonan maaf itu kemudian diunggah di video berdurasi 58 detik.

"Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh, saya AS beserta istri saya ES, memohon maaf sebesar-besarnya atas beredarnya video mesum yang lagi viral di Surabaya dan meresahkan masyarakat seluruh Indonesia,” ucap Becuk.

Kepada polisi, Becuk mengaku melakukan perbuatan mesum itu tanpa kesadaran sebab terpengaruh alkohol. Pengakuan dia, habis minum alkohol setelah diundang temannya hingga kondisi mabuk.

Baca juga: Sambut HUT Ke-45, Hotel Santika Gresik Tebar Promo Menginap Hemat hingga 45 Persen

"Pulangnya dibonceng sama istri," aku Becuk.

Bukan itu saja, Becuk juga menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran aturan berlalu lintas karena waktu berkendara dirinya tak mengenakan helm.

“Dan saya mohon maaf atas perlakuan saya dan istri saya selama berkendara tidak memakai helm. Dan terus saya tidak sopan berbuat asusila saya mohon maaf sebesar-besarnya, terima kasih,” pungkas dia.

Baca juga: Tingkatkan Keselamatan Wisatawan, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pemandu Wisata Gunung di NTB

Sementara itu, polisi tetap melanjutkan proses hukum pasutri ini meski telah menyampaikan permohonan maaf. Pasutri ini teranjam terjerat dugaan tindak pidana perbuatan merusak kesopanan di muka umum sebagaimana Pasal 281 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara.

"Kita dalami dulu prosea hukumnya," kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama, Kamis (17/12/2020). (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru