Soal Pengepungan Rumah Mahfud MD, Polda Jatim Bidik Tersangka Lain

klikjatim.com
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudho.

KLIKJATIM.Com | Surabaya—Kasus pengepungan rumah Menkopolhukam Mahfud MD di Pamekasan, Madura terus dikembangkan polisi. Polda Jatim membidik tersangka lain usai berhasil membekuk Aji Dores, Sabtu (5/12/2020) lalu.

[irp]

Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, saat ini pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi baru untuk mengembangkan kasus ini.

“Kami juga mengumpulkan alat bukti lain dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujar Truno, Senin (7/12/2020).

Baca juga: CIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Perluas Pengalaman Lifestyle Padel bagi Nasabah dan Masyarakat

Seluruh bukti kasus pengepungan rumah Mahfud MD, kata dia, sudah diamankan, termasuk rekaman video yang viral untuk mendeteksi wajah dan suara. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan ada bukti lain sebagai tambahan. 

Sebelumnya, penyidik dari Polda Jatim dan Polres Pamekasan telah menetapkan Aji Dores sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka lantaran ucapan berisi ancaman saat mengepung rumah Mahfud MD.

Baca juga: Nahas, Balita Empat Tahun di Karang Penang Sampang Meninggal di Kubangan Air Waduk Tembakau

Sedangkan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan, sejumlah massa yang mengepung rumah Mahfud MD saat itu melontarkan ucapan bernada ancaman. Dari beberapa orang itu, tersangka Aji Dores berteriak lantang 'bunuh'.

“Yang satu ini berteriak bunuh, bunuh, bunuh. Laporan itu akhirnya masuk ke Polres Pemekasan dan kami lakukan penyelidikan, hingga kami menangkap AD ini,” pungkas Nico. (mkr) 

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru