KLIKJATIM.Com | Surabaya—Kasus pengepungan rumah Menkopolhukam Mahfud MD di Pamekasan, Madura terus dikembangkan polisi. Polda Jatim membidik tersangka lain usai berhasil membekuk Aji Dores, Sabtu (5/12/2020) lalu.
[irp]
Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, saat ini pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi baru untuk mengembangkan kasus ini.
“Kami juga mengumpulkan alat bukti lain dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujar Truno, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg
Seluruh bukti kasus pengepungan rumah Mahfud MD, kata dia, sudah diamankan, termasuk rekaman video yang viral untuk mendeteksi wajah dan suara. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan ada bukti lain sebagai tambahan.
Sebelumnya, penyidik dari Polda Jatim dan Polres Pamekasan telah menetapkan Aji Dores sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka lantaran ucapan berisi ancaman saat mengepung rumah Mahfud MD.
Baca juga: Selebgram Ratu Felisha Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Endorse Arisan Online Bodong
Sedangkan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan, sejumlah massa yang mengepung rumah Mahfud MD saat itu melontarkan ucapan bernada ancaman. Dari beberapa orang itu, tersangka Aji Dores berteriak lantang 'bunuh'.
“Yang satu ini berteriak bunuh, bunuh, bunuh. Laporan itu akhirnya masuk ke Polres Pemekasan dan kami lakukan penyelidikan, hingga kami menangkap AD ini,” pungkas Nico. (mkr)
Editor : Redaksi