Soal PSHT Cabang Gresik, Bakesbangpol Tunggu Putusan MA

klikjatim.com
Konvoi pesilat PSHT Cabang Gresik saat mendatangi Kantor Bupati Gresik, Rabu (25/11/2020) pagi.

KLIKJATIM.Com | Gresik—Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Gresik tak bisa bersikap soal dualime kepengurusan di perguruan silat Persaudaraan Setia Hari Terate (PSHT). Bakesbangpol memilih menunggu ada ketetapan hukum dari Mahkamah Agung (MA).

[irp]

Kepala Bakesbangpol Gresik, Darman mengatakan, telah menarik surat tanda terima laporan (STTL) PSHT Cabang Gresik dari kelompok PSHT atas nama Suratno. Namun, Darman juga tidak bisa serta merta bakal menerima kelompok PSHT yang menggelar aksi demonstrasi dengan koordinator aksi Mujiono.

Baca juga: Optimalkan Lahan 23,7 Hektare, Lapas Bojonegoro Cetak Warga Binaan Terampil Sekaligus Dukung Ketahanan Pangan

“Sudah kami cabut suratnya. Setelah kami verifikasi di lapangan juga ada berkas yang belum dilengkapi (PSHT kubu Suratno),” terang Darman, Rabu (25/11/2020).

Terkait kubu mana yang terdaftar di Bakesbangpol Gresik, Darman mengaaku tak bisa mengambil sikap. Sebab, surat keterangan terdaftar yang berwenang mengeluarkan adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami di Bakesbangpol tak punya kewenangan terkait surat keterangan terdaftar organisasi. Kami hanya menerima dan memeriksa berkas,” terang dia.

Kepengurusan perguruan silat PSHT ini terjadi dualisme di tingkat pusat hingga berimbas di tingkat daerah. Di Kabupaten Gresik PSHT kubu Suratno memasukkan berkas kepengurusan ke Bakesbangpol.

Baca juga: UMKM Rumahan Jember Sukses Pasarkan Kombucha, Raup Omzet Jutaan dari Tren Minuman Sehat

Melihat ada yang mendaftarkan atas nama PSHT Cabang Gresik, kepengurusan PSHT Cabang Gresik yang saat ini pun meluruk kantor Bakespangpol Gresik dan meminta berkas atas nama PSHT Cabang Gresik yang baru didaftarkan dicabut.

Sebab, masuknya surat yang mengatasnamakan diri sebagai pengurus baru PSHT Cabang Kabupaten Gresik itu telah meniadakan atau menganggap tidak sah pengurus cabang hingga rayon saat ini.

“Dengan logo dan merek yang sama, kita dianggap tidak sah, kita sudah berdiri sejak tahun 1983 kita tidak dianggap, menganggap kepengurusan dia yang sah,” kata Koordinator aksi, Mujiono bersama ribuan anggota PSHT lainnya saat berorasi di depan kantor Bupati Gresik.

Baca juga: Bojonegoro Naik Kelas, Beras Premium Rojo Nogo Siap Tembus Pasar Nasional

Diberitakan sebelumnya, ribuan anggota PSHT Kabupaten Gresik meluruk kantor Bupati Gresik. Mereka berkonvoi mengendarai motor sambil membawa atribut bendera kebesaran PSHT. Sebanyak 500 personel kepolisian menjaga aksi ketat yang berjalan aman dan tertib. Usai mendapat jawaban dari Bakesbangpol, massa kemudian membubarkan diri. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru