KLIKJATIM.Com | Surabaya - Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Wali Kota Risma membuat terobosan baru yakni pelayanan perubahan dokumen yang terintegrasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk).
[irp]
Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengungkapkan, program terbaru ini adalah inovasi dari Wali Kota Risma. Dia menyebut, pelayanan yang terintergrasi dengan PN ini adalah salah satu cita-cita Wali Kota Risma untuk memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat.
“Jadi pelayanan ini sebenarnya bentuk dari tindak lanjut MoU antara Bu Wali dengan PN,” kata Agus Sonhaji, Sabtu (21/11/2020).
Ia menjelaskan, ada sekitar 17 pelayanan yang terintegrasi dengan PN. Diantaranya adalah perubahan biodata karena data NIK ganda, perubahan nama pada akta kelahiran, perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran, perubahan tempat tinggal lahir pada akta kelahiran, perubahan nama orang tua pada akta kelahiran, perubahan nama pada akta kematian, perubahan nama pada akta perkawinan, perubahan nama pada akta penceraian, pengangkatan, pengesahan maupun pengakuan anak.
“Kemudian perkawinan antar umat beragama yang berbeda, akta kematian bagi seseorang yang meninggal tapi jenazahnya tidak ditemukan, dan pencatatan kematian bagi warga yang tidak punya dokumen kependudukan,” tambahnya.
Baca juga: Kendalikan Inflasi Saat Iduladha, Gubernur Khofifah Gencarkan Pasar Murah di Bojonegoro
Selain itu, Agus menjelaskan, pada Jumat (20/11/2020) kemarin, telah berlangsung sidang perdana di Mal Pelayanan Publik, SIola. Di momen itu, ada empat pelayanan pengajuan dokumen yang telah disidangkan. Diantaranya yaitu, perubahan nama orang tua, dokumen perkawinan antar umat beragama yang berbeda, perubahan nama dan perubahan tempat tanggal lahir.
“Alhamdulillah berjalan lancar. Prosesnya singkat, jadi majelis hakimnya datang ke Siola lalu membacakan dokumen dan memeriksa saksi yang pada waktu itu datang. Lalu setelah itu disahkan,” paparnya.
Setelah sidang perdana sukses dilaksanakan, dia menyebut pelayanan ini secara khusus akan dilaunching oleh Wali Kota Risma. Ia pun menegaskan bahwa pelayanan perdana kemarin merupakan soft opening. untuk dapat menggunakan layanan yang terintegrasi PN tersebut, pemohon hanya perlu memasukkan data melalui website https:https://www.klampid.disdukcapilsurabaya.id itu, pemohon mengisi identitas diri.
Baca juga: Gelar Salat Id Bersama Forkopimda, Bupati Sampang Ingatkan Kesetaraan Umat di Hadapan Allah SWT
“Seperti yang dicita-citakan Bu Wali, tujuannya pelayanan ini mempercepat dan memudahkan. Terakhir membahagiakan,” pungkasnya. (bro)
Editor : Redaksi