Dua Pekerja Hotel Asyik Nyabu, Eh Pak Polisi Datang, Batal Deh

klikjatim.com
Polisi saat mengonterogasi salahsatu pegawai hotel yang tertangkap pesta narkoba.

KLIKJATIM.Com | Jombang - Pesta sabu yang digelar dua pekerja salah satu hotel di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, dihentikan oleh anggota Satreskoba Polres Jombang, Selasa (17/11/2020). Dua orang pekerja hotel diamankan berikut barang bukti sabu-sabu dan alat hisap.

[irp]

Baca juga: Pertama di Indonesia, Khofifah Resmikan Karantina Terpadu Jatim: Hub Logistik Penguat Gerbang Baru Nusantara

Kedua pelaku adalah NS dan AG, keduanya warga kecamatan Mojoagung ditangkap polisi lantaran melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu. Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Moch. Mukid mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada karyawan hotel pesta sabu. Kemudian menerjunkan anggota langsung bergerak menuju ke TKP.

“Setelah mendapatkan laporan, kami segera menuju TKP dan berhasil meringkus pelaku pada Selasa (17/11/2020), sekitar pukul 02:00 WIB dini hari di By Pass Mojoagung. Dan hari ini kita lakukan penggeledahan dan pencarian barang bukti yang lain,” kata AKP Moch Mukid.

Baca juga: Wadahi Kreativitas Siswa, SMP YIMI Gresik Sukses Gelar Spesmi’s Got Talent 2026

Dijelaskan, dalam penangkapan itu pihaknya juga mengamankan barang bukti dua paket sabu beserta alat isapnya. Polisi juga akan melakukan pendalaman, karena mengingat banyak jaringan ini. Dan sudah berlanjut hampir sekitar satu tahun.

"Salahsatu pelaku merupakan pengedar dan satu orang lagi pemakai. Namun pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan yang di atasnya. Karena letak TKP berdekatan dengan perbatasan Mojokerto, ada indikasi jaringan antarkota," jelas Kasatreskoba Polres Jombang.

Baca juga: Sidang Kredit Pensiun di BRI Sumenep: Keterangan Saksi Saling Berseberangan

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Jombang dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. "Keduanya akan kami jerat dengan pelanggaran Pasal 114 dan Pasal 112 tentang Narkotika," jelas AKP Moch Mukid. (hen)

Editor : Tsabit Mantovani

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru