Baca juga: Perekaman KTP-el On The Spot Dispendukcapil Jember Sasar Usia 17 Tahun
"Sasaran program ini Penduduk 17 Tahun, kesadaran masyarakat mengurus data kependudukan sangat diperlukan untuk membantu pemerintah mewujudkan cakupan kepemilikan KTP-el," kata Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, Rabu (11/11/2020).
[irp]
Para remaja di usia tersebut sudah memenuhi syarat memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Keluarga (KK). Sehingga diminta untuk melakukan perekaman secepatnya.
“Targetnya adalah seluruh masyarakat Kabupaten Jember yang telah berusia 17 tahun ke atas bisa langsung memiliki KTP-el tanpa ditunda-tunda. Untuk itu bagi warga masyarakat berusia 17 tahun segera melakukan perekaman,” jelasnya, Rabu (11/11/2020).
Dikatakannya, pelayanan perekaman KTP-el di masa new normal tetap menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang cukup ketat. Para warga masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan termasuk perekaman KTP-el wajib memakai masker dan dicek suhu tubuhnya.
"Warga yang mengurus adminduk dan operator yang bekerja wajib menerapkan protokol kesehatan. Caranya tetap menggunakan masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah melaksanakan kegiatan, dan hindari kontak langsung antar sesama (Jaga Jarak),” pungkasnya. (rtn)
Editor : Abdus Syukur