KLIKJATIM.Com | Surabaya—Peran pendidikan pesantren terus diperhatikan kalangan DPRD Jatim. Di antaranya dengan diusulkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pondok Pesantren (Ponpes) di Jatim.
[irp]
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah mengatakan peran Pondok Pesantren (Ponpes) sangat besar bagi bangsa Indonesia. Mulai jaman penjajahan, pra kemerdekaan maupun pasca kemerdekaan hingga sekarang.
Embrio pendidikan formal di Indonesia pun, kata Anik, sesungguhnya dari pesantren. Sebab ponpes sudah melakukan pendidikan karakter. Sehingga, DPRD Jatim pun mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren (Ponpes) Jatim.
“Kami optimistis usulan raperda inisiatif ini akan mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPRD Jatim,” ujar Anik, Selasa (10/11/2020).
Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas
Ia memaparkan, ponpes juga tumbuh dan berkembang nyaris tanpa campur tangan pemerintah. Bahkan, pesantren di Jatim menjadi yang terbesar di Indonesia. Ada yang menyebut jika jumlahnya sekitar 4.600 pesantren atau 6.000 pesantren.
“Dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, kontribusi perlawanan kaum santri terhadap kaum kolonial sangat besar,” papar dia.
Pada masa perjuangan kemerdekaan, imbuh Anik, hingga pecahnya perang 10 November 1945, embrionya berasal dari Resolusi Jihad 22 Oktober 1945. Resolusi Jihad itu dikeluarkan oleh Rois Akbar NU Hadratus Syekh KH Hasyim Asy’ari.
Fakta sejarah itulah yang kemudian negara melalui Presiden Jokowi memberikan penghargaan dalam bentuk 22 Oktober ditetapkan menjadi Hari Santri Nasional. “Selanjutnya muncul UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Ponpes,” pungkas Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim tersebut. (mkr)
Editor : Redaksi