KLIKJATIM.Com | Gresik – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melakukan pergantian jabatan ketua dewan Kabupaten Gresik yang selama ini dijabat oleh Fandi Akhmad Yani. Adapun sebagai penggantinya adalah Abdul Qodir berdasarkan surat keputusan DPP tertanggal 13 Juli 2020.
[irp]
Kabar pencopotan jabatan Ketua DPRD Gresik, yang memang jatahnya PKB sebagai partai pemenang pileg 2019 tersebut pun dibenarkan oleh Sekretaris DPC PKB Gresik, Imron Rosyadi. “Suratnya sudah kami kirim ke pimpinan DPRD Gresik beberapa hari lalu,” ujar Imron saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/7/2020).
[irp]
Dijelaskan, alasan pelepasan jabatan ini karena Yani—sapaan Fandi Akhmad Yani—dianggap melakukan pelanggaran indisipliner partai. Sehingga DPP melakukan evaluasi dan mengambil keputusan untuk melimpahkan amanah jabatan tersebut kepada kader senior, Abdul Qodir.
“Kalau itu (PAW) belum. Karena kami masih menunggu iktikad baik mas Yani untuk mengembalikan KTA-nya (kartu tanda anggota) sebagai kader PKB,” imbuhnya saat ditanya apakah keputusan ini sekaligus pemecatan selaku kader.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan pun membenarkan terkait adanya usulan pergantian jabatan ketua dewan dari PKB. “Jadi masih usulan. Lha, dari usulan itu baru diproses di DPRD, terus ke KPUD, terus ke Bupati, terus ke Gubernur. Kemudian SK (Surat Keputusan) turun dari Gubernur, baru dijadwalkan lagi paripurna pelantikan ketua DPRD yang baru,” jlentrehnya.
Artinya, hingga saat ini masih butuh proses. Termasuk menunggu rapat Badan Musyawarah (banmus) DPRD untuk menjadwalkan agenda paripurnanya. “Nanti tanggal 6 bulan Agustus baru ada rapat banmus,” tandasnya.
Sementara itu, Fandi Akhmad Yani belum dapat memberikan konfirmasi hingga berita ini dituliskan. Ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsAppnya oleh klikjatim.com tidak menjawab. Padahal, dalam laporan pengiriman terlihat sudah centang dua dengan warna biru sebagai tanda dibaca. (hen)