KLIKJATIM.Com I Jember—Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Jember, Bambang Hariono menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jember, H. Hendy Siswanto bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), di aula dinas setempat, pada Rabu (7/4/2021).
Bambang, panggilan akrabnya, secara simbolis menyerahkan langsung SK itu kepada GTT-PTT yang ditunjuk menjadi perwakilan, demi mematuhi protokol kesehatan.
Kadispendik Bambang mengatakan, Surat Keputusan (SK) Bupati Jember merupakan pengganti Surat Penugasan (SP). Sehingga setelah mendapatkan SK, GTT-PTT di Jember akan mendapat gaji dua kali lipat dari honorarium sebelumnya.
“Dengan adanya SK bupati, maka 2.987 GTT dan 1.247 PTT akan menerima kenaikan gaji minimal sebesar Rp 1,2 juta. Sebelumnya hanya Rp 600 ribu,” kata Bambang.
Ia menjelaskan, bahwa lebih dari itu, SK bupati merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum setingkat lebih tinggi daripada SP. “Kalau sebelumnya bentuknya SP, sekarang sudah SK bupati,” pungkasnya. (bro)