GRESIK – Kabar adanya penjualan aset desa berupa jalan kepada pihak swasta di Desa/Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mendapat penolakan warga. Mereka protes dengan menggelar demonstrasi, Selasa (30/04/2019).
“Ada sekitar 600 warga yang sudah sepakat melakukan penolakan penjualan tanah jalan desa tersebut,” ungkap Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyak (LSM-FPSR ), Aris Gunawan.
Menurutnya, aset desa yang disebut-sebut dijual memiliki luas sekitar 5,7 hektar. “Dijual senilai Rp 13 miliar,” lanjutnya.
Sesuai ketentuan tanah yang merupakan aset desa tidak bisa dijualbelikan secara sepihak. Apalagi dijual kepada pengusaha untuk kepentingan pribadi.
Pihaknya pun mendesak para pihak terkait untuk segera menindaklanjuti. Terutama pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan harus diusut sampai tuntas di mata hukum.
“Masyarakat ingin aset desa itu dikembalikan lagi karena merupakan akses pertanian warga,” ujarnya. (nul/*)