KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Seorang warga Bojonegoro berinisial AES, asal Desa Jono Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro dilaporkan sekelompok orang ke Polres Bojonegoro.
Pelaporan ini, karena AES yang seorang perempuan diduga melakukan penipuan dengan modus arisan, dengan nilai hingga Rp925 juta. Hal tersebut diungkap oleh Heri Tri Widodo selaku kuasa hukum orang-orang yang mengaku sebagai korban arisan.
Heri Tri Widodo mengatakan, kasus arisan bodong yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp925 juta itu, tak hanya menimpa warga Bojonegoro saja yang jadi korban. Namun, sejumlah warga yang berasal dari Surabaya Blora, Solo, Tuban, Jakarta, Bandung serta 4 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) juga bernasib yang sama.
“Ada dua kelompok korban arisan yakni kelompok membeli dan mengikuti dan sudah bergabung sejak arisan itu dibentuk pada tahun 2021 lalu,” ujarnya saat diwawancarai.
Baca juga: Oknum PNS Pemkab Tulungagung Ditangkap Polisi, Gara-gara Penipuan Mobil
Dikatakan Heri, pada saat awal-awal dua kelompok yang menjadi anggota arisan tersebut tidak menaruh curiga kepada AES, karena apa yang dijanjikan dapat dipenuhi. Seperti jika ada anggota yang dapat arisan, uangnya langsung dikasih.
“Awal-awal tidak ada yang dipermasalahkan karena berjalan sesuai. Tetapi lama-lama para korban ini curiga karena setiap kali ia dapat arisan, AES hanya menjanjikan. Saat ini baru 21 korban yang kami dampingi dan tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lainnya,” kata Heri.
Sebelum kasus ini dilaporkan, para korban sudah melakukan upaya perdamaian dengan meminta uang pada korban dikembalikan. Namun lagi-lagi AES hanya menjanjikan, dia mau mencicil tunggakan uang hasil arisan anggotanya sebesar Rp100 sampai Rp500 ribu.
Heri mengatakan, sistem arisan yang dijalankan oleh AES ini para korban tidak saling mengenal bahkan bertemu.
“Mereka hanya berkomunikasi lewat group dan melakukan pembayaran lewat transfer sebesar Rp10 hingga Rp50 juta,” papar Heri. (qom)