Utang Tak Kunjung Dibayar, Darmiati Tansilong Datangi PN Sidoarjo

Reporter : Satria Nugraha - klikjatim.com

Darmiati Tansilong (kiri) dan Supari saat mendatangi PN Sidoarjo, Jumat (15/9/2021) (Satria/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Meskipun telah diputus Mahkamah Agung dengan penolakan Peninjauan Kembali (PK), kasus perdata antara Wakil Bupati Sidoarjo Subandi dan pensiunan polwan yang juga pengusaha Darmiati Tansilong belum juga tuntas.

Mahkamah Agung memutuskan bahwa Subandi diwajibkan membayar utang kepada pemberi pinjaman Darmiati Tansilong utang senilai Rp2,781 miliar.

Nah, karena setelah putusan, Subandi tak kunjung membayarnya maka pihak Darmiati melayangkan somasi. Meskipun somasi telah tiga kali dilayangkan, Subandi hingga kini belum ada iktikad melunasinya.

“Hari ini bersama Bu Darmiati, kami mendatangi PN Sidoarjo menanyakan putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht namun Wakil Bupati Sidoarjo Subandi masih mengabaikan putusan itu meskipun kami juga telah melayangkan tiga somasi,” kata Supari di PN Sidoarjo, Jumat (15/9/2023).

Supari mengatakan, pihaknya mendatangi PN Sidoarjo untuk meminta petunjuk langkah apa yang harus ditempuhnya.

“Putusan MA telah inkracht, itu sudah jelas. Lalu kita harus bagaimana lagi. Tadi pihak PN menjawab, setelah somasi ke tiga, pihaknya bisa mengajukan eksekusi atau mempailitkan yang bersangkutan,” ucapnya.

Baca juga: Digugat Wanprestasi Utang, Wabup Sidoarjo Subandi Ngaku Punya Duit Ratusan Miliar

Beberapa hari lalu, lanjut Supari, Pengacara Subandi mendatangi pengacara kami dan menawarkan pembayaran Rp2 miliar namun nilai tersebut tidak sesuai putusan MA.

“Kami berharap Pak Subandi sebagai wakil bupati mematuhi hukum,” imbuhnya.

Pada kesempatan ini, Darmiati Tansilong menceritakan, utang piutang tersebut terjadi pada tahun 2012 silam. Untuk pengembangan bisnis properti, Subandi meminjam dana kepada Darmiati.

“Pertama kali Rp1 miliar. Beberapa bulan kemudian pinjam lagi dua kali masing-masing Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3 miliar dengan perjanjian tertentu,” tutur Darmiati.

Utang piutang tersebut kemudian berujung ke meja hijau karena Subandi belum menyelesaikan semua kewajibannya. Hingga saat ini belum ada jawaban terkait hal ini dari Subandi. Saat ditanya tentang hal tersebut, Subandi menghindar. (qom)