Untuk Cari Penghasilan Karena Di-PHK, Remaja Sidoarjo Ini Pilih ‘Jual’ Anak di Bawah Umur

Reporter : Redaksi - klikjatim

Ilustrasi prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. (ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Aksi nekat Nizar Safiq (18), warga Jalan Anusanata 88 Gedangan, Sidoarjo, yang tega menjual anak di bawah umur ke lelaki hidung belang telah berujung di sel tahanan Polrestabes Surabaya. Korbannya adalah warga Sidoarjo sendiri yang masih berusia 14 tahun.

[irp]

Atas kasus tersebut, tersangka perdagangan atau eksploitasi anak ini berhasil diringkus petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya di Apartemen Menara Rungkut, Jalan Kyai Abdul Karim No. 37-39 Rungkut Menanggal, Surabaya pada Minggu (7/2/2021) lalu. Tersangka dijerat sesuai Pasal 2 jo 17 UU/21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 88 jo 76I UU/35/2014 ttg perubahan UU/23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Seperti dilansir faktualnews.co, bahwa tersangka adalah karyawan yang di-PHK oleh perusahaan di tempatnya bekerja karena terdampak pandemi Covid-19. Dan, untuk mencari penghasilan akhirnya tersangka mendapat informasi ada anak yang bisa dipekerjakan.

Singkatnya, tersangka bertemu korban pada Jumat (5/2/2021) silam. Tersangka pun menawarkan jasa untuk mencarikan pria hidung belang kepada korban, dengan tarif sekali kencan Rp 650 ribu. Akhirnya tersangka menjajakan korban melalui grup facebook dengan nama ‘PASAR BARU LENDIR ONLINE SURABAYA’.

Kanit Reskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama menerangkan, tersangka meminta untuk melanjutkan obrolan melalui WhatsApp (WA) pribadi ketika ada ketertarikan dari calon pelanggan untuk booking korban melalui grup facebook itu. “Dari tarif (Rp 650 ribu) tersebut, korban menerima Rp 350 ribu, sewa hotel Rp 150 ribu dan keuntungan tersangka Rp 150 ribu,” imbuhnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti (BB) uang Rp 650 ribu, dan satu buah handphone. (nul)