KLIKJATIM.Com | Surabaya – Wujud komitmen kuat PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) dalam penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yang melibatkan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan keadilan dalam menjalankan operasi bisnis, kembali mendapatkan pengakuan.
Kali ini berupa penghargaan sebagai Wajib Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Teladan Kota Surabaya Tahun 2024 dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.
Wahyu Widodo, Direktur Utama TPS menyampaikan penghargaan yang diterima di bulan September 2024 yang merupakan bulan peringatan GCG menjadi momen yang tepat, yang semakin menguatkan positioning TPS sebagai perusahaan transparan, akuntable serta menunjukkan bertanggung jawab dan kepatuhannya kepada negara dengan melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu.
“Ini semua sudah sejalan dan selaras dengan misi perusahaan, bahwa untuk meningkatkan reputasi dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan, maka prinsip-prinsip GCG harus diterapkan secara konsisten”, demikian imbuh Wahyu.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Sekretaris Bapenda Kota Surabaya, Dahliana Lubis kepada Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko TPS, Sapto Wasono Soebagio, beberapa waktu yang lalu di Kantor TPS, Pelindo Place Office Tower Surabaya. Penghargaan yang diterima TPS ini sudah ketiga kalinya setelah tahun 2021 dan 2022.
“TPS ini sangat taat dalam membayar pajak meskipun nominalnya sangat besar sekitar 5 miliar Rupiah per tahun tetapi tanpa ditagihpun TPS selalu membayar pajak tepat waktu. Bahkan lebih awal sebelum batas waktu pembayaran” demikian Dahliana Lubis menjelaskan sesaat setelah penyerahan penghargaan dilakukan.
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi melalui Sekretaris Bapenda Kota Surabaya, Dahliana Lubis menyampaikan pesan dan harapan agar TPS dapat mempertahankan kepatuhan dalam membayar pajak, hingga mempu menginspirasi perusahaan lain untuk dapat mengikuti jejak TPS dalam melakukan pembayaran pajak yang tepat waktu.