KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Jajaran Kepolisian dari Polsek Temayang Bojonegoro bersama-sama Perhutani, Koramil dan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gakpoktanhut) memasang papan imbauan larangan membakar hutan di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sampang Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro.
Kapolsek Temayang, AKP Eko Suwanto mengatakan, pemasangan papan imbuan atau banner tersebut bertujuan preventif atau bersifat pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat perbuatan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Hari ini Polsek Temayang bersama dengan Koramil, Perhutani dan Gakpoktanhut memasang papan imbauan atau banner agar di wilayah hutan RPH Sampang tidak terjadi karhutla. Selain itu, kita melaksanakan sosialisasi kepada warga mayarakat sekitar hutan akan pentingnya informasi bahaya kebakaran hutan dan lahan,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, Ketua Satgas Gakpoktanhut LMDH Jati Makmur, Muji menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada petugas Kepolisian, Koramil dan Perhutani atas kerja sama dan kepedulian terhadap hutan, kelestarian hutan, dan keamanan hutan.
“Mari kita jaga hutan untuk keberlangsungan kehidupan dan peduli terhadap lingkungan alam yang memang semestinya dijaga dan dilestarikan untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
“Satgas Gakpoktanhut ini siap melakukan pengawasan dan pengamanan wilayah hutan guna membantu pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat desa hutan lewat program perhutanan sosial dan juga menjaga serta, melestarikan hutan kembali,” pungkasnya. (gin)