KLIKJATIM.Com | Tuban – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menuntaskan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Tuban, Selasa 3 Desember 2024. Dari hasil rekapitulasi tersebut, diketahui tingkat partisipasi masyarakat (Parmas) tak sesuai target.
Diketahui KPU Kabupaten Tuban telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Bupati dan Wakil Bupati Tuban.
Hasilnya Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky-Joko Sarwono mendapatkan suara unggul di Kabupaten Tuban.
Dari data yang dihimpun klikjatim.com, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak mendapatkan total 386.812 suara sah di Kabupaten Tuban.
Sedangkan paslon nomor urut 01 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim hanya mendulang 35.439 suara.
Kemudian paslon 03 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) mendapatkan suara di Bumi Wali sebanyak 163.095 suara.
Selanjutnya untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tuban Paslon Aditya Halindra Faridzky-Joko Sarwono memperoleh 528.942 suara.
Untuk pesaingnya Riyadi-Wafi Abdul Rosyid hanya memperoleh 101.562 suara.
Kepada klikjatim.com Ketua KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh, mengatakan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, angka Parmas turun dibandingkan Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya.
“Angka partisipasi untuk Pilkada 2024 ini turun dibandingkan saat Pemilu kemarin,” ujar Zakiya kepada klikjatim.com.
Baca juga: Di Sesi Debat Terakhir Pilkada Tuban 2024, Lindra Banggakan Pencapaian 3 Tahun Kepemimpinannya
Lebih lanjut Zakiya menjelaskan jika angka partisipasi masyarakat Kabupaten Tuban pada Pemilu kemarin sebesar 85 persen, sedangkan dalam Pilkada ini hanya 69,4 persen. Hal ini tentu jauh dari target awal KPU Kabupaten Tuban yang menargetkan Parmas di angka 81 persen.
“Target awal kita 81 persen, namun hasil dari rekapitulasi, angka Permas hanya 69,4 persen,” imbuhnya.
Turunnya angka Parmas menurut Zakiya menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama masyarakat di Kabupaten Tuban. Sebab, KPU Kabupaten Tuban telah melakukan beberapa upaya sosialisasi untuk meningkatkan angka Permas di Kabupaten Tuban. Termasuk gencar melakukan Sosialisasi baik di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten.
“KPU Kabupaten Tuban sudah berupaya semaksimal mungkin untuk sosialisasi masif, untuk meningkatkan Parmas namun ini juga menjadi PR kita bersama untuk turut meningkatkan Parmas dalam pemilihan berikutnya,” bebernya.
Sedangkan untuk tahapan setelah rekap tingkat kabupaten adalah penetapan calon terpilih. Terkait hal tersebut, KPU Kabupaten Tuban masih menunggu surat dari KPU RI dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak ada permohonan perselisihan, paling lambat 3 hari.
Setelah KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melalui KPU, memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.
“Nanti akan muncul Surat Dinas maupun Keputusan KPU RI, karena di PKPU 18 tahun 2024 disebutkan waktu pelaksanaan penetapan Paslon terpilih ditetapkan lebih lanjut oleh KPU RI, jadi kita masih menunggu,” pungkasnya. (qom)