Terseret Kasus PTSL Desa Suko Sidoarjo, Dua Kasun Ini Ditahan Kejari

Reporter : Satria Nugraha - klikjatim.com

Dua kasun ditahan Kejari Sidoarjo. (Satria Nugraha/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya melakukan penahanan terhadap dua Kepala Dusun (Kasun) di Desa Suko, Kecamatan Sukodono. Keduanya merupakan tersangka kasus pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Mereka adalah Muhammad Rofik dan Muhammad Adenan.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama mengatakan, penahanan dua kasun tersebut merupakan pengembangan kasus dari mantan Kepala Desa (Kades) Suko, Rochayani. Tersangka Rochayani sudah ditahan lebih dulu atas kasus pungli PTSL tahun 2021 di desanya.

“Setelah diperiksa penyidik, keduanya (Rofik dan Adenan) ditahan di Kejati Jatim selama 20 hari ke depan. Sejatinya ada satu lagi tersangka berinisial RA, namun dia tidak memenuhi panggilan penyidik karena sakit,” terangnya, Kamis (7/4/2022) sore.

Menurut Rakatama, peran kedua kasun tersebut adalah mengikuti rapat dengan mantan Kades Rochayani. Dan menentukan nilai uang pungutan kepada pemohon PTSL.

Kemudian sebagian uang yang mereka terima diserahkan kepada Rochayani. Sedangkan sisanya mereka gunakan sendiri. “Setiap pemohon PTSL ditarik mulai Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.

Atas tindakannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU/20/2001 tentang Perunahan atas UU/31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paing lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar. Atau, Pasal 11 UU/20/2001 tentang Perubahan atas UU/31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal Rp50 juta sampai Rp250 juta. (nul)