Ternyata, Kasus Perceraian di Kabupaten Gresik Banyak Dipicu Judi Online

Reporter : Abdul Aziz Qomar - klikjatim.com

Pengadilan Agama Kabupaten Gresik (Ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Kasus gugatan perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Gresik ternyata banyak dipicu faktor ekonomi, yang salah satu variabelnya adalah judi online.

Panitera Pengadilan Agama Gresik Margono menyampaikan, Pengadilan Agama (PA) Gresik mencatat sebanyak 842 pasangan suami istri memilih untuk mengakhiri hubungan rumah tangga mereka sejak Januari hingga 5 Juli 2024.

Dari jumlah tersebut, penyebab gugatan cerai karena permasalahan ekonomi, dengan jumlah mencapai 373 perkara. Variabelnya pun beragam, mulai dari tidak memiliki pekerjaan, tidak mampu menafkahi keluarga, hingga penelantaran akibat terlilit hutang.

“Dari keterangan para saksi maupun penggugat. 80 persen kasus cerai faktor ekonomi karena pihak suami kecanduan judi online,” ungkap Panitera Pengadilan Agama Gresik Margono.

Akibatnya, candu permainan spekulatif itu menimbulkan permasalahan lain. Bahkan, dalam beberapa kasus, kondisi perekonomian keluarga ijut terdampak dan jatuh bangkrut.

“Dari perkara yang kami tangani, justru banyak dialami pasangan yang sudah menikah lebih dari 10 tahun,” terangnya.

Baca juga: Sederhana tapi Berharga, Bupati Fandi Akhmad Yani Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama Gresik Terkait Perempuan dan Anak

Mantan Panitera PA Pasuruan itu pun mengungkapkan bahwa kondisi tersebut kian memicu keretakan rumah tangga. Tekanan ekonomi yang terus menerus membuat pihak istri semakin frustasi. Apalagi, mereka terpaksa menjual barang dan aset pribadi untuk mencukupi sehari-hari.

“Dampak judi online juga membuat hutang menumpuk. Akibatnya, pihak istri semakin depresi karena harus berhadapan dengan penagih setiap harinya,” paparnya.

Padahal dari status sosial pasangan, rata-rata memiliki profesi yang cukup mapan dan terpandang. Tidak sedikit pula yang memiliki jabatan tinggi dalam perusahaan.

“Cukup beralasan, karena permainan judi online membutuhkan modal yang tidak sedikit. Namun, jika ketagihan bisa menyebabkan kerugian,” terangnya.

Faktor lain yang mendominasi yakni perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, jumlahnya jumlah mencapai 273 perkara. Disusul dengan perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga mencapai 120 perkara.

“Tentu fenomena ini harus menjadi evaluasi bagi masing-masing pasangan. Bagaimana pun juga pihak yang paling dirugikan adalah anak maupun pihak perempuannya,” tandas Margono. (qom)