KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Kinerja dalam penggunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan mendapat sorotan dari perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pasalnya, ada dugaan melawan hukum yang bisa berdampak terhadap kerugian negara.
Program atau kegiatan yang menjadi sorotan itu tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Antara lainnya tukar guling (ruislag) tanah milik Pemkot yang diindikasi ada kerugian negara sekitar Rp1 miliar, pengadaan atau belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), serta anggaran perjalanan dinas (perdin).
Bahkan, sejumlah perwakilan LSM ini melaporkan sejumlah dugaan penyelewengan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan.
Perwakilan LSM, Lujeng Sudarto menyebutkan dari beberapa item kegiatan tersebut ada dugaan melawan hukum. “Untuk dokumen-dokumennya sudah kita serahkan ke Kejari sebagai petunjuk awal atas dugaan tindak pidana korupsi. Laporan ini adalah petunjuk awal buat Kejari,” ucapnya, Rabu (21/9/2022).
“Dari hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ada beberapa item kasus itu yang sudah dilakukan pengembalian. Namun, itu masih belum dilakukan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu. “Kita akan pelajari dulu untuk menentukan langkah, tentunya sesuai SOP yang berlaku,” pungkasnya. (nul)