Terima Komisi II DPR RI, Pj. Gubernur Adhy Pastikan Jatim Taati Aturan Terkait Penataan PPPK dan Non-ASN

Reporter : Ratno Dwi Santo - klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | SURABAYA – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (5/2). Dalam pertemuan tersebut dibahas beberapa khususnya evaluasi pelaksanaan CPNS dan PPPK 2024 hingga penataan PPPK dan non-ASN di tahun 2025.

Di hadapan Ketua Tim Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus dan Anggota Komisi II yang hadir, Pj Gubernur Adhy mengatakan bahwa Pemprov Jatim berkomitmen menjalankan amanah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 66 terkait penyelesaian tenaga non-ASN yang dilakukan melalui penambahan pegawai ASN serta penataan pegawai baik PPPK maupun tenaga non-ASN.

Pj. Gubernur Adhy mengatakan, penataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Jatim mengacu kepada Kementerian PAN-RB di mana seluruh pegawai harus terdata pada pangkalan data base BKN pada tahun 2022.

“Allhamdulillah Pemprov Jatim bisa mengendalikan dan menata data PPPK dan non-ASN menggunakan anggaran yang berasal dari APBD Provinsi Jatim,” jelasnya.

Terkait penataan non-ASN atau PTT-PK pasca Desember 2024, Pemprov Jawa Timur telah mengambil langkah-langkah strategis antara lain masih memperpanjang PTT-PK peserta seleksi PPPK periode I dan II hingga diangkat menjadi PPPK.

Serta, melakukan evaluasi dan penilaian kinerja dengan wajib menyusun laporan hasil capaian kinerja terhadap PTT-PK melalui aplikasi yang disediakan oleh BKD Provinsi Jawa Timur.

Pj. Gubernur Adhy menyadari persoalan pendataan pegawai non-ASN masih terjadi beberapa persoalan di Indonesia bahkan di Kabupaten/Kota di Jatim yang anggaranya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sehingga jika mengacu pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 maka terdapat penyesuaian bagi daerah.

Akan tetapi, Pemprov Jatim telah mampu menyelesaikan pendataan tenaga non-ASN sehingga penataan non-ASN di Jatim tidak ada lagi tenaga honorer di tahun 2025.

“Kami sudah membuat surat larangan non-ASN berupa Surat Edaran Gubernur tidak memperbolehkan mengangkat tenaga honorer baru,” tegasnya.