KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menghukum Malahatul Fardah (56) dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Gresik, ini dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ferdinand ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik. Sebelumnya JPU Kejari Gresik, Sunda Denuwari Sofa menuntut Fardah dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga divonis pidana denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
Pada amar putusan, ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Ferdinand menyatakan bahwa terdakwa Malahatul Farda secara sah dan meyakinkan terbukti menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan,” ucap Hakim Ferdinand saat membacakan amar putusan, Rabu (2/10/2024).
Terdakwa bersalah dan dihukum atas penyalahgunaan danah Hibah UMKM/KUM yang dianggarkan Rp19 miliar namun hanya terserap Rp17,6 miliar.
Di tempat yang sama majelis hakim juga memvonis terdakwa penyedia barang barang hibah UMKM/KUM, Ryan Fibrianto dengan hukuman podana penjara selama 1 tahun penjara dan pidana denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
“Menghukum terdakwa Ryan Fibrianto dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara,” lanjut Ferdinand.
Kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Diskop Usaha Kecil dan Perindag Gresik yang didanai dari APBD-Perubahan tahun 2022 sebesar Rp 17,6 miliar.
Hakim juga memerintahkan uang pengganti kerugian negara Rp860 juta yang dititipkan ke Rekening Penampungan RPL Kejari Gresik oleh terdakwa Ryan Fibrianto sebagai uang kerugian negara agar disetorkan ke kas negara.
Atas putusan ini, kuasa hukum terdakwa Ryan Fibrianto, Rizal Hariadi menyatakan menerima putusan tersebut. “Klien kami menerima putusan ini,” kata Rizal singkat.
Sementara itu, JPU Kejari Gresik, Sunda Denuwari Sofa masih meninjau dan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Saya laporkan dulu putusan ini ke pimpinan,” katanya.
Seperti diberitakan, kedua terdakwa didakwa telah melakukan dugaan tindak pidana menyalahgunakan anggaran hibah UMKM di Diskop Usaha Kecil dan Perindag Pemkab Gresik pada APBD-P tahun 2022 sebesar Rp 17,6 miliar untuk 774 UMKM. (ris)