SURABAYA – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dr. M Nurul Dholam terbukti korupsi dana kapitasi jasa pelayanan (Jaspel) BPJS Kesehatan tahun 2016-2017. Hal itu terungkap dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, yang akhirnya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, Selasa (12/03/2019).
Selain itu, majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti juga mewajibkan terdakwa untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 1.956.360.976 subsider 10 bulan. Adapun diketahui, bahwa uang Rp 500 juta sebagai pengganti yang dititipkan terdakwa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik sudah diserahkan ke negara.
Putusan ini sesuai tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik. "Terdakwa melanggar pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Wiwin saat membacakan amar putusan.
[irp]
[irp]
Dalam putusan ini terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pungutan dana kapitasi Jaspel BPJS Kesehatan, di 32 Puskesmas dan Pustu se Kabupaten Gresik. Total dana yang dikorupsi sebesar Rp 2,451 miliar.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Adi Sutrisno saat dikonfirmasi terkait rencana kasasi belum bisa memberikan keterangan secara pasti. Kini pihaknya masih pikir pikir. (rf/roh)
Editor : Redaksi