Terbit Peraturan Baru, Tarif PPnBM Berpotensi Naik 15 Persen

Reporter : Redaksi - klikjatim

KLIKJATIM.Com | Surabaya—Pemerintah telah merubah tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang diatur dalam pasa PP 74/2021 per 16 Oktober 2021. Meengacu peraturan tersebut PPnBM mobil yang tergolong low cost green car (LCGC) berpotensi naik menjadi 15 persen atau setara dengan kendaraan penumpang lainnya.

[irp]

Sebagaimana diketahui, sebelumya LCGC mendapatkan insentif fiskal berupa pembebasan pajak barang mewah. PP 74/202 pada dasarnya mengatur mengenai pajak berdasarkan emisi karbon kendaraan bermotor. Aturan ini menentukan tarif PPnBM kini ditentukan oleh jenis mobil penumpang seperti listrik murni, hybrid, PHEV, maupun fuel cell.

Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy mengakui LCGC berpotensi bakal kehilangan kemampuan berkompetisi di pasar otomotif seiring dengan kenaikan tarif pajak.

Meski demikian, dia meyakini pemerintah tentunya akan mempertimbangkan yang terbaik untuk first time buyer customer dapat tetap membeli mobil.

“Tapi kami juga melihat di PP 74 mengatur LCGC dengan pengenaan tarif PPnBM 3 persen. Namun memang kami masih menunggu aturan turunan peraturan tersebut,” katanya, Rabu (20/10/2021).

Adapun dalam PP 73/2019 yang kemudian direvisi menjadi PP 74/2021 diatur bahwa LCGC dikenakan tarif PPnBM 3 persen. Namun penerapan tarif tersebut memerlukan petunjuk teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk berlaku.

Tanpa aturan turunan Kemenperin, LCGC akan masuk dalam kategori mobil penumpang yang berdasarkan aturan tersebut dikenakan tarif PPnBM 15 persen.

“Kalau LCGC, itu kan awalnya 0 persen tapi akan naik ke 3 persen. Kami memang masih menunggu persetujuan tax relaksasi lanjutan. Kalau tidak ada dia [LCGC] akan naik 15 persen, sehingga kami bisa perkirakan [LCGC naik] 15 persen,” kata Marketing Director dan Corporate Planning Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra.

Amelia menuturkan, perseroan bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia saat ini tengah berupaya berkomunikasi dengan pemerintah untuk dikeluarkannya aturan turunan tersebut. “Kami meminta bersama Gaikindo agar aturan relaksasi berlaku juga untuk LCGC,” katanya.(*)