BAPP tersebut kemudian dilanjutkan ke Mahkamah Pelayaran untuk kemudian dilakukan persidangan terbuka untuk umum. Dengan menghadirkan terduga dan para saksi termasuk saksi ahli dalam rangka meneliti penyebab kecelakaan dan menentukan ada atau tidaknya kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda atau perwira kapal.
Jika ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda atau perwira kapal, Mahkamah Pelayaran akan merekomendasikan sanksi administratif yang sesuai.
Selain rekomendasi sanksi terhadap Nakhoda/perwira kapal, rekomendasi sanksi terhadap pemilik/operator kapal, juga akan diberikan jika ditemukan adanya kelalaian yang menjadi tanggung jawab pemilik/operator kapal terkait terjadinya kecelakaan kapal.
Turut hadir dalam sosialisasi ini, 2 Panel Ahli dari Mahkamah Pelayaran Adi Karsyaf, Panel Ahli Sarjana dan David Febianto, Kepala Seksi (Kasi) Keselamatan Berlayar, Patroli dan Penjagaan (KBPP) KSOP Gresik, Capt Firmawan, Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal (SHSK) KSOP Gresik Alit Sudarsono, beserta para pelaku usaha dan stakeholder maritim wilayah Gresik. (qom)