Tegakkan Peradilan Maritim, Mahkamah Pelayaran Galakkan Sosialisasi di Gresik

Reporter : Abdul Aziz Qomar - klikjatim.com

Sosialisasi yang digelar Mahkamah Pelayaran Kemenhub di Gresik (Ist)

“Akan tetapi saat ini eksekusi tidak dapat dilakukan oleh Mahkamah Pelayaran dikarenakan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” tandasnya.

“Kami harap dengan penguatan kelembagaan, penyelenggara bidang pelayaran bisa dengan cepat dan terlindungi dengan baik. Hal tersebut sesuai dengan International Maritime Organization (IMO), yang merupakan badan khusus PBB yang bertanggung jawab untuk keselamatan dan keamanan aktivitas pelayaran dan pencegahan polusi di laut oleh kapal,” paparnya.

Untuk itu, dalam sosialisasi ini pihaknya menekankan tentang pentingnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat, khususnya para pelaku usaha di dunia maritim mengenai prosedur dan pentingnya pemeriksaan lanjutan dalam kecelakaan kapal.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian kegiatan Mahkamah Pelayaran dalam usahanya untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat maritim di Indonesia demi meningkatkan keselamatan dalam dunia pelayaran Indonesia menuju poros maritim dunia,” tuturnya.

Baca juga: Mahkamah Pelayaran Kemenhub Dorong Pembentukan Peradilan Khusus Maritim di Indonesia

Salah satu pelaku usaha kapal di Pelabuhan Gresik, Hasan dari PT Bahtera Setia menyambut baik sosialisasi Mahkamah Pelayaran (MP) di Pelabuhan Gresik. Terutama tentang insiden kapal dengan upaya hukum yang berlaku.

“Seperti kapal yang berangkat harus ada asuransi. Tapi kalau asuransi tidak bertanggung jawab dengan baik, untuk apa ada asuransi. Padahal ini adalah sudah diputuskan dalam Undang-undang, dalam penertiban dan kemajuan usaha di bidang pelabuhan,” jelasnya.

Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal (SHSK) KSOP Gresik, Alit Sudarsono, menambahkan dengan adanya sosialisasi ini, bahwa adanya peran pemerintah kepada pengguna jasa, operator pelayaran memberikan gambaran. Apabila ada sesuatu hal yang berhubungan dengan dunia maritim, bisa arah mana yang dituju.

“Yakni otoritas atau Regulator KSOP Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan,” imbuhnya.

Diketahui, pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal oleh Mahkamah Pelayaran meliputi beberapa tahapan penting, yang dimulai oleh pemeriksa kecelakaan kapal di masing-masing kantor kesyahbandaran, tempat terjadinya kecelakaan dengan produk berupa Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAPP), yang memuat kumpulan semua data dan bukti terkait kecelakaan, termasuk log kapal, dokumen-dokumen terkait, keterangan awak kapal dan keterangan saksi.

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *