KLIKJATIM.Com | Gresik – Mahkamah Pelayaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggalakkan sosialisasi pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal di Ruang Rapat PT Pelindo Multi Terminal Branch Gresik, Kamis 20 Juni 2024.
Kegiatan ini bertujuan menekankan pentingnya peradilan maritim di Indonesia.
Panel Ahli dari Mahkamah Pelayaran Adi Karsyaf, mengatakan kecelakaan kapal adalah insiden yang dapat membawa dampak besar, baik dari segi keselamatan jiwa manusia maupun kerugian materi. Oleh karena itu, penanganan dan penyelidikan kecelakaan kapal sangatlah penting.
“Di Indonesia, salah satu lembaga yang berwenang dalam pemeriksaan kecelakaan kapal adalah Mahkamah Pelayaran,” ucapnya.
Mahkamah Pelayaran, lanjut dia, garda terakhir untuk keselamatan pelayaran. Banyak hal yang harus diselesaikan. Termasuk hak-hak pelayaran, yang tidak terakomodir. Terutama hasil sosialisasi ini, ada masukan dari masyarakat maritim Pelabuhan Rakyat (Pelra) Gresik.
“Seperti klaim asuransi yang sangat susah. Kita perlu peradilan cepat untuk menentukan, bahwa kalau sudah diputuskan dalam peradilan, maka tidak ada satupun yang bisa berkilah lagi. Baik asuransi, permasalahan Kapal asing dan lainnya,” ujarnya.
Kendati demikian, sesuai dengan undang-undang Mahkamah Pelayaran, hal yang dilakukan hanya kepada perwira kapal. Namun, penguatan kelembagaan akan terus dilakukan. Agar para pelaku usaha di bidang pelayaran dapat melaporkan, dan paling tidak bisa mengakomodir keluhan. Termasuk adanya peristiwa atau hak jasa usaha pelayaran yang hilang.
“Sehingga penahanan kapalnya, ketika Mahkamah Pelayaran diberikan kewenangan, maka putusan pengadilan cepat dilakukan dan hak dari jasa pelayaran tidak hilang,” jelasnya.
Diakuinya, pihaknya masih menyusun konsep penguatan kelembagaan. Lantaran tindak peradilan hanya berlaku kepada profesi nakhoda dan perwira kapal. Kedepannya, dengan adanya penguatan kelembagaan tersebut, nantinya akan ada dari empat unsur dalam Undang-undang Pelayaran, yakni angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta pencemaran lingkungan, ada ketentuan pidana dan denda.