KLIKJATIM.Com | Surabaya – Kebijakan Menteri Pertanian (Mentan) yang mewajibkan petani menebus pupuk subsidi menggunakan kartu tani ditunda tahun depan. Rencana awal sejatinya akan dimulai per 1 September 2020, tapi dari hasil evaluasi masih banyak petani yang belum terdaftar di rencana definitif kebutuhan kelompok (E-RDKK, red) sehingga belum memiliki kartu tani.
[irp]
Saat ini jumlah petani se Jawa Timur yang sudah resmi terdaftar di E-RDKK dan memiliki kartu tani masih sekitar 40 persen. Artinya, masih banyak yang belum tercover. “Jadi penerapan menebus pupuk bersubsidi diundur per 1 Januari 2021, sampai petani punya kartu tani semua yang terdaftar di E RDKK,” terang Kadistan Jatim, Hadi Sulistyo, Selasa (8/9/2020).
Alasan penundaan ini juga karena mempertimbangkan musim tanam. “Kita hanya bisa mengusulkan karena masih banyak petani yang belum punya kartu tani. Maka perlu penundaan penggunaannya, karena sudah masuk musim tanam. Usulan (penundaan) tersebut disetujui,” paparnya.
Dia menjelaskan, petani memang diharuskan memiliki kartu tani agar bisa mendapatkan pupuk subsidi. Selain itu, penggunaan kartu tani juga sebagai antisipasi mencegah terjadinya dobel data (nama).
“Di dalam kartu tani sudah tercantum NIK KTP, jadi sudah tidak mungkin satu petani bisa menebus dua kali,” ujarnya.
Menurut Hadi, minimnya petani yang belum terdaftar di E-RDKK dikarenakan masih banyak petani kebingungan cara mendaftar secara online. “Ya itu salah satunya, petani harus didampingi di lapangan. Ini dari BNI sudah menyebar di lapangan,” pungkasnya. (nul)