KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Terungkapnya biaya pengurusan sertifikat massal atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dibanderol seharga Rp 700 ribu per bidang di Kabupaten Bojonegoro mendapat tanggapan Ombudsman RI. Melalui perwakilannya di Jawa Timur disampaikan, bahwa kasus penarikan biaya pengurusan sertifikat massal di luar ketentuan sarat dengan masalah hukum.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Widiarta menegaskan sejatinya pengurusan sertifikat tanah tersebut gratis. Namun setelah adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017, akhirnya muncul batasan tarif maksimal pengurusan PTSL—dulunya prona—hanya Rp 150 ribu.
[irp]
“Untuk biaya yang dipungut tidak ada dasar hukumnya oleh penyelenggara pelayanan publik, maka diduga dan berpotensi pungli (pungutan liar),” jelas Agus, Kamis (5/3/2020).
Dalam menyikapi kondisi ini Ombudsman RI (ORI) segera menindaklanjutinya. Menurut dia, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan pungli di Bojonegoro tersebut.
[irp]
Sekedar diketahui, bahwa keputusan terkait batasan biaya pengurusan sertifikat massal atau PTSL sudah dirumuskan oleh tiga menteri. Antara lainnya Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dalam keputusan bersama para menteri tersebut menyatakan pengurusan PTSL hanya Rp 150 per bidang.
Namun berbeda dengan kasus yang terjadi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat diminta oleh panitia membayar Rp 700 ribu per bidang untuk pengurusan sertifikat massal. Akhirnya masyarakat bergejolak menanyakan dasar hukum besaran penarikan kepada pihak panitia, bahkan masalah ini dibawa ke ranah hukum. Pada Selasa (3/3/2020) kemarin, perwakilan dari masyarakat pun melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (af/nul)