Tangkap Sindikat Pengoplos Elpiji di Bali, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Bareskrim Polri

Reporter : Much Taufiqurachman Wahyudi - klikjatim.com

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Aji Anom Purwasakti menjelaskan bahwa tabung-tabung elpiji subsidi yang menjadi barang bukti tidak terindikasi didapat dari Agen atau Pangkalan resmi Pertamina.

“Untuk elpiji tabung gas 3 Kg bersubsidi didapat dari warung atau pengecer dengan membeli seharga Rp21 ribu per tabung, bukan didapat dari agen atau pangkalan, jadi tidak ada keterlibatan Agen dan pangkalan resmi Pertamina dalam hal ini,” ungkap Aji Anom.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang -Undang No .6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah.

Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus di bulan Ramadan ini menambah aktivitas pemantauan Lembaga Penyalur Pertamina bersama dengan pemangku kepentingan lainnya seperti Polda Bali dan Pemerintah Provinsi Bali guna memastikan pelayanan saat masa Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025 dalam keadaan yang kondusif.

Kegiatan sidak atau pemantauan ke lembaga penyalur resmi Pertamina di wilayah Bali dilaksanakan secara reguler dan terus berkoordinasi intensif dengan semua pemangku kepentingan terkait untuk memastikan pelayanan energi berlangsung baik kepada masyarakat.

“Kami senantiasa mendukung setiap pengungkapan kasus yang ditemukan oleh Aparat Penegak Hukum dan siap untuk memberikan keterangan jika nantinya dibutuhkan oleh pihak kepolisian,” tutup Aji Anom.

Dalam pernyataan penutupnya pada siaran pers Selasa (11/3) Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyatakan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah karena tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran.