Tanam Ganja, Arek Bungurasih Digerebek Polisi

Reporter : Muhammad Khoirur Rosyid - klikjatim.com

Polisi saat mebeber barang bukti tanaman ganja di Mapolresta Sidoarjo. (ist)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo—Niat Nanang Kurniawan (29) hanya coba-coba menanam ganja. Sayangnya, setelah diketahui polisi, arek yang tinggal di Bungurasih Timur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo ini harus berurusan dengan polisi.

Tersangka Nanang dijemput anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo Sabtu (28/9/2019) yang lalu di rumahnya. Saat ditangkap, polisi menemukan 12 pot tanaman ganja dengan variasi jenis yang berbeda. Tersangka lalu digelandang ke Maporestas Sidoarjo untuk diperiksa.

[irp]

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan dilakukan anak buahnya setelah mendapatkan informasi masyarakat. Dari informasi itu, lalu dilakukan penyelidikan. Polisi lalu menggerebek rumah tersangka dan mendapatkan tujuh pot tanaman ganja warna ungu, dan lima pot warna hitam.

“Ukurannya bervariasi, ada yang ukuran 21 sentimener, 23, 25 hingga 27 sentimeter,” jelasnya, di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu(5/10/2019).

Kepada petugas, tersangka mengaku hanya coba-coba menanam bibit ganja tersebut dirumahnya. Meski demikian tersangka belum memberikan keterangan terkait bibit yang didapatkannya.

“Polisi masih menelusuri lebih lanjut, dimana dia dapat bibit nya. Mudah-mudahan polisi bisa mengungkap jaringannya tersebut,” tambahnya.

[irp]

Untuk sementara ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolresta Sidoarjo. Hal itu untuk memastikan apakah barang haram tersebut sudah beredar dikalangan khalayak umum atau tidak.

“Mungkin untuk sementara ini, dia pakai sendiri. Tapi yang jelas masih didalami,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1 dan 2) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 atau 197 tahun 2009 tentang kesehatan. (don/mkr)