Tak Ada Titik Temu, Sukur Priyanto : Ganti Rugi 1,8 Miliar Itu Gak Masuk Akal

Reporter : M Nur Afifullah - klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Sidang gugatan di Pengadilan Negeri Bojonegoro yang menyeret Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto terhadap Calegnya, Munawar Cholil dengan agenda pembacaan gugatan dan dilanjut mediasi itu masih belum ada titik temu. Pasalnya, Munawar meminta uang ganti rugi sebesar 1,8 Milyar.

Namun, Sukur Priyanto (tergugat) keberatan atas permintaan Munawar (penggugat) yang meminta uang ganti rugi yang tidak masuk akal. Mediasi bertempat di ruang mediasi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Rabu (15/11/2023) itu sama-sama tidak sepakat soal nominal ganti rugi yang dicantumkan dalam gugatan perkara perdata sebesar 1,8 milyar tersebut.

“Nominal ganti rugi tak masuk akal. Kalau hanya mengganti biaya pemasangan baliho, monggo (penggugat) mengalkulasi. Saya bisa bayar hari ini, dan saya ulangi lagi, memang demokrat menerima 100 juta, tapi itu masuk bendahara partai, dan ini kontribusi sebagai caleg untuk nomer urut 1, jadi tidak masuk ke melainkan ke bendahara,” tegasnya.

Sukur sapaan akrabnya menandaskan, nominal ganti rugi Rp1,8 miliar yang tak detail kalkulasinya itu sebetulnya bukan tanggung jawab pihaknya. Karena gugatan perdata yang muncul dengan nilai ganti rugi fantastis akibat teranulirnya nomor urut dapil V caleg Munawar Cholil dalam kontestasi Pileg 2024 DPRD Bojonegoro tersebut, bukan disebabkan otoritasnya. Melainkan DPP Partai Demokrat.

“Teranulirnya nomer urut dapil V caleg Munawar Cholil itu bukan karena dari DPC, melainkan dari DPP partai Demokrat,” kata Sukur yang juga sebagai wakil Ketua DPRD Bojonegoro.

Sementara itu, Munawar Cholil mengatakan, tergugat (Sukur Priyanto) hanya bersedia mengganti biaya-biaya yang telah keluar untuk pemasangan baliho saja. Nilainya jauh dari Rp 1,8 miliar dan mediasi hari ini belum ada hasil.

“Nanti akan ada mediasi kedua yang akan digelar Rabu (22/11/2023) mendatang di ruang yang sama. Dia berharap, mediasi kedua pada pekan depan tersebut tidak buntu lagi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto digugat secara hukum oleh caleg dari partai yang sama. Yakni, Munawar Cholil, senilai Rp 1, 8 miliar.

Gugatan hukum perdata itu masuk di PN Bojonegoro Kamis (8/11/2023) lalu. Bernomor 62/Pdt.G/2023/PN Bjn. Adapun, penyebab gugatan hukum perdata itu muncul adalah Munawar Cholil batal mendapat nomor urut satu di dapil 5 untuk pemilu legislatif DPRD Bojonegoro 2024 nanti dan diganti di nomer urut 4.

Munawar Cholil sudah membayar Rp100 juta ke DPC Partai Demokrat untuk membayar saksi. Juga telah menyiapkan segala hal dan mengeluarkan dana untuk keperluan kampanye dengan identitas Caleg DPRD Bojonegoro Partai Demokrat. (ris)