KLIKJATIM.Com | Surabaya – Menteri Kesehatan (Menkes) RI, dr. Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari 3 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Ketiga daerah tersebut masing-masing adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupten Gresik.
Hal ini sesuai keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/264/2020 tanggal 21 April 2020, seperti yang dilansir sehatnegeriku.kemkes.go.id, Selasa (21/4/2020). Disebutkan, bahwa kasus coronavirus disease 2019 (Covid-19) di tiga Kabupaen/Kota tersebut terjadi peningkatan. Penyebaran kasusnya pun signifikan.
[irp]
Maka, harus ditetapkan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Keputusan ini disepakati setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (21/4/2020).
[irp]
Dengan demikian, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat wajib melaksanakan PSBB. Kemudian juga diminta secara konsisten mendorong, serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Adapun pelaksanaan PSBB berlangsung selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Sekedar diketahui kembali, jumlah kasus positif corona di Jawa Timur per 20 April 2020 sebanyak 588 orang. Dengan peta sebaran terbanyak ada di Kota Surabaya mencapai 299 kasus, disusul Kabupaten Sidoarjo 57 kasus, Kabupaten Lamongan 28 kasus, Kabupaten Gresik 20 kasus, dan Kabupaten Malang 18 kasus. (nul)