Kemudian perlu pula pembinaan keluarga yang lebih kuat karena lemahnya generasi akibat lembeknya pembinaan keluarga. Jadi, harus seperti zaman dulu, memberikan pesan moral kepada generasi sekarang, jangan biarkan mereka asyik main HP saja.
Mengatasi judi daring memang tidak bisa dengan cepat diselesaikan sendiri oleh Pemerintah melalui aparat penegak hukumnya. Namun, hanya menyerahkan pada kesadaran masyarakat untuk mengatasi judi daring juga bukan pilihan tepat.
Apalagi judi daring ini menjadi bisnis haram yang melibatkan banyak pihak dari berbagai sektor pekerjaan, bahkan lintas negara.
Jadi, harus ada langkah-langkah efektif agar pelaku, bandar, hingga jaringan yang terlibat dalam bisnis haram ini kapok sehingga “pendemi” judi online terhenti.
Jangan lagi ada A baru atau “ibu Cianjur” lain yang menjual rumah karena terjerat judi online. (qom/Antara)
Oleh Ricky Prayoga
Editor : Achmad Zaenal M