Solusi mengatasi “pandemi” judi “online”

Reporter : Abdul Aziz Qomar - klikjatim.com

Ilustrasi - Refleksi tampilan gawai saat warga melihat iklan judi online di Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa/am.

Bahkan, disebutnya beberapa di antara bandar judi menggunakan aplikasi game online dengan menyediakan layanan untuk item dan fitur tertentu serta akses ke fasilitas judi online.

“Selain mudahnya akses, tampilan aplikasi judi online juga menarik. Ini menjadi salah satu penyebab masifnya penyebaran judi online,” kata Ika.

Psikolog klinis RSJ Provinsi Jawa Barat Lisminiar mengungkapkan tampilan menarik dengan cara permainan yang menantang dan menimbulkan sensasi “nagih”, dapat merangsang hormon dopamin pada otak, hingga menimbulkan kecanduan dan terus mencari cara untuk mendapatkan sensasi yang sama.

Dengan terus memainkan judi online, itu makin membuat orang terobsesi dengan memikirkan secara mendalam, bahkan sampai gelisah dan cemas ketika sedang beraktivitas yang wajib. Mereka, kata Lisminiar, kehilangan kendali sampai berbohong tentang kerugian, sampai puncaknya depresi karena malu dan putus asa.

Faktor orang terjerumus ke judi online itu bisa faktor psikologis karena jadi pelarian, sensasi menang instan, kesepian, hingga pembuktian keberuntungan. Kemudian faktor sosial dari lingkungan, iklan yang diperankan pemengaruh, hingga kemudahan akses internet.

Bisa pula dipicu faktor ekonomi karena masalah keuangan ada utang atau keinginan untuk kaya mendadak.

Baca juga: Menanti Solusi Jitu Kebijakan BBM Bersubsidi

Selain itu, judi online terlebih yang berbentuk aplikasi, diungkapkan Cyber Army Indonesia, berpotensi mengandung ancaman siber pada telepon pintar atau perangkat yang digunakan seperti pembobolan data termasuk foto, video, hingga data penting lainnya untuk dipergunakan secara tidak bertanggung jawab ketika aplikasi itu dipasangkan pada perangkat elektronik.

Penanganan

Berdasarkan regulasi, setidaknya negara sudah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dalam Pasal 27 ayat 2. Pasal ini mengatur hukuman bagi tiap orang yang secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.