KLIKJATIM.Com | Gresik — Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang permohonan konsinyasi pembebasan lahan tol Krian, Legundi, Bunder, Manyar (KLBM), Senin (9/1/2023). Hal ini sesuai permohonan yang diajukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam sidang ini, Kementerian PUPR memohonkan konsinyasi alias penitipan uang ganti rugi pembebesan tanah. Salah satunya milik H Ubaid dan H Saiful Arif atau kerap disapa Kaji Ipung. Pembebesan lahan tersebut untuk pembangunan exit tol KLBM yang masuk ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE).
Baca juga: KEK Gresik JIIPE Resmi Beroperasi, Berikut Fasilitas Fiskal yang Bisa Dinikmati Investor
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim PN Mochammad Fatkur Rochman, S.H., M.H tersebut, termohon pemilik tanah atas nama Saiful Arif menyampaikan keberatan atas konsinyasi tersebut. Karena, dia belum mendapatkan gambaran jelas terkait bagian tanah miliknya yang akan dipakai untuk tol.
“Kalaupun ini untuk kepentingan umum pasti saya kasihkan. Tetapi sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang, saya sebagai pemilik tanah perlu tahu letak tanah saya yang akan dilalui proyek tol. Sebab sampai saat ini kami belum diberitahu petanya,” ujar dia.
Saiful menegaskan, dia tak bermaksud mempersoalkan ganti rugi. Dia hanya khawatir sebidang tanah yang dilalui proyek nasional tersebut berimbas pada tertutupnya akses masuk lahan seluas sekitar 15 hektar miliknya.
Selain itu, dia juga menyoal ketentuan yang membolehkan konsinyasi diberlakukan. “Konsinyasi itu kan boleh untuk pembangunan yang menyangkut kepentingan umum. Nah, exit tol ini kan masuk ke JIIPE yang sahamnya juga banyak dimiliki swasta, kepentingan umum siapa,” ungkapnya.
Dia menuturkan total luas lahan miliknya dengan lebar kurang lebih 15 hektare, diperkirakan senilai Rp300-400 miliar. “Kalau ditutup aksesnya, apakah mereka yang mengatasnamakan kepentingan umum berhak membangun atau bisa membangun sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tanya dia.
Sementara itu, Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Wirahadi memberikan keterangan bahwa lahan-lahan yang dibebaskan untuk proyek tol KLBM sudah sesuai dengan penetapan lokasi oleh Gubernur Jawa Timur. “Selain itu juga kami berpedoman putusan Mahkamah Agung, dan juga mengacu Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012,” terang dia.
Mengenai lahan yang akan digunakan proyek tol, Wirahadi menuturkan bahwa para pemilik tanah bisa melayangkan surat secara resmi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait akses jalan. Dia bersedia untuk menunjukkan jalur tol yang akan dibangun, termasuk yang akan menempati lahan milik Saiful Arif.
“Para pemilik tanah bisa berkirim surat secara resmi ke PUPR terkait akses jalan. Jadi kami masih menerima masukan dari masyarakat,” jelasnya.
Pihaknya memastikan proses pembebasan lahan antara pemilik sebidang tanah terdampak jalan tol dengan pihak-pihak terkait, dilakukan dengan 2 mekanisme. Yakni secara langsung dan melalui konsinyasi (penitipan bayar) ganti rugi dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu saksi yang dihadirkan PUPR, Teguh Wibowo dan Hilmi menyebut lahan milik Saiful Arif yang dibebaskan untuk pembangunan exit tol KLBM ke JIIPE luasnya 229 meter persegi. Dia mengakui, dalam pertemuan untuk menyepakati pembebasan, Saiful Arif yang saat itu diwakili orang kepercayaannya tak menandatangani persetujuan.
“Dengan nominal harga setelah dinilai tim appraisal independen Rp862.379.078,” kata Teguh Wibowo.
Baca juga: Warga Pesisir Mengare Gresik Tuding Reklamasi JIIPE Penyebab Jebolnya Tanggul Tambak
Hakim Mochammad Fatkur Rochman sendiri mempersilakan pemilik tanah untuk menempuh upaya hukum bila keberatan dengan pembebasan lahan tersebut. Yaitu dari sisi bidang tanah yang dibebaskan maupun harga.
Dia menegaskan, pengadilan hari ini hanya menerima penitipan uang ganti rugi dari PUPR. “Yang jelas, konsinyasi ini dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan, uang yang dititipkan di Pengadilan Negeri sewaktu-waktu boleh diambil oleh termohon atau pemilik tanah, dan itu tanpa bunga,” jelas Fatkur. (nul)