KLIKJATIM.Com | Jakarta – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji pekerja tahun 2021 sedang diupayakan segera cair. Hanya saja ada perbedaan dengan pencairan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 kemarin, karena untuk subsidi gaji pekerja pada tahun ini akan dicairkan ke rekening pekerja secara terbatas.
[irp]
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menerangkan, dalam pencairan bantuan subsidi gaji kali ini hanya menyasar pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU gelombang I, tapi pada gelombang II belum mendapatkannya. “Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit (kekurangan) karena kita sudah tutup buku, harus dikembalikan pada kas negara. Jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses,” jelas Menteri Ida seperti dilansir money.kompas.com, Minggu (21/2/2021).
Perlu diketahui, bahwa tahun 2020 kemarin pemerintah memberikan subsidi gaji yang merupakan bantuan saat pandemi Covid-19 untuk pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta. Dan uang bantuan ini disalurkan dua termin.
Untuk termin pertama adalah Agustus-September 2020 dengan jumlah penerima 12.293.134 orang. Kemudian gelombang II pada November-Desember 2020 telah disalurkan kepada 12.244.169 orang.
“Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat, maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan,” lanjutnya.
Dia juga memastikan tidak ada rencana pengadaan BLT subsidi gaji pada 2021. Pemerintah akan mengandalkan kartu prakerja untuk memberikan bantuan bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19. Kartu prakerja ini juga memiliki insentif selain dana bantuan untuk mendapatkan pelatihan.
“Program-program lain seperti BSU, misalnya kartu prakerja yang di dalamnya memang ada insentif yang nilainya sama Rp 600.000 selama empat bulan itu tetap ada dan alokasinya masih cukup besar,” tegasnya.
Adapun kartu prakerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian. Selama pandemi juga diakomodasi untuk memberikan bantuan insentif bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.
Total bantuan yang didapatkan senilai Rp 3,55 juta dengan rincian Rp 600.000 untuk biaya pelatihan setiap bulan, selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta. Kemudian Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan dan Rp150 ribu biaya survei.
Dan sekedar informasi, Menteri Ida Fauziah sebelumnya sempat menyebut dana BLT subsidi gaji atau BSU tahun ini tak ada alokasinya dalam APBN 2021. Hanya alokasi terhadap kartu prakerja hingga sekitar Rp 20 triliun.
“Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan karena kita konsentrasi pada program kartu prakerja. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya,” terangnya beberapa waktu lalu. (nul)