KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Tersangka kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan berinisial AT telah ditahan. Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan sempat melakukan pemeriksaan setelah menerima pelimpahan berkas tahap 2 dari Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (22/9/2022).
“AT kita periksa selama dua jam. Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, kita memeriksa kesehatan tersangka,” ungkap Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, Jumat (23/9/2022).
Tersangka sempat mengaku sakit. Sehingga penyidik pun mendatangkan tim kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatannya (AT). Setelah dinyatakan sehat, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Penahanan tersangka diperlukan untuk mempermudah kepentingan penyidikan,” imbuhnya.
Sekedar informasi, kasus tambang pasir dan batu (sirtu) yang diduga ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan menjadi perhatian serius setelah ada gejolak masyarakat. Bahkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasuruan sepakat bahwa kegiatan penambangan sirtu di kawasan Bulusari diduga ilegal.
Tidak hanya itu. Warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jatim kabarnya sampai mengadu ke Presiden Joko Widodo.
Seperti dilansir detik.com pada bulan Mei tahun 2021 silam, Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap pemilik tambang yang diduga ilegal di Desa Bulusari, Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dia adalah berinisial AT.
“Betul,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi detikcom soal penahanan AT, Kamis (27/5/2021).
Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Brigjen Pipit juga menerangkan bahwa AT ditahan atas kasus tindak pidana lingkungan hidup dan pertambangan.
“Yang bersangkutan sementara selama proses sidik. Kami lakukan penahanan. Kasus tindak pidana lingkungan hidup dan pertambangan. Ditahan untuk kepentingan penyidikan,” tuturnya.
Sementara itu, saat disingung terkait lamanya proses pelimpahan berkas perkara tersangka dari Mabes Polri ke Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy menyampaikan bahwa hal tersebut bukan kewenangan Kejari Kabupaten Pasuruan. “Pihak penyidik Mabes Polri yang bisa menjawab. Sebab, itu sudah masuk ranahnya penyidik Mabes Polri,” pungkasnya saat dikonfirmasi wartawan klikjatim.com. (nul)