Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menghadirkan ESDM Jatim. Dari keterangan ESDM Jatim menyebutkan galian sirtu yang terletak di kawasan Bulusari, Kecamatan Gempol, Kaupaten Pasuruan, tidak terdaftar di Dinas ESDM alias ilegal.
Sidang dilanjutkan pada Selasa (31/5/2022) depan. Agendanya adalah saksi fakta. (nul)
Halaman: 1 2