Sempat Tertunda, Rapat DPRD Surabaya Soal Pemberhentian Wali Kota Akhirnya Didok

Reporter : Ahmad Hilmi Nidhomudin - klikjatim.com

Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono diwawancarai awak media usai memimpin rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Wali Kota Surabaya periode 2016-2021 dan usulan pengangkatan Wali Kota Surabaya terpilih sesuai hasil Pilkada 2020 kemarin. (Hilmi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Rapat paripurna DPRD Kota Surabaya terkait usulan pemberhentian Wali Kota masa jabatan 2016-2021 akhirnya digelar secara virtual pada Rabu (17/2/2021). Agenda tersebut sebenarnya dijadwalkan pada hari Selasa (16/2/2021) kemarin, namun ternyata ada penundaan dan baru digelar sekarang.

[irp]

Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan, hasil rapat ini akan diteruskan melalui Gubernur Jawa Timur (Jatim), untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar turun Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

“Rapat paripurna untuk mengumumkan usulan pemberhentian Wali Kota Surabaya sisa masa jabatan 2016-2021 Pak Whisnu Sakti Buana, yang berakhir masa jabatannya hari ini,” kata Adi Sutarwijono atau akrab disapa Awi, Rabu (17/2/2021).

Selain pemberhentian, DPRD Kota Surabaya juga menyampaikan terkait usulan pengangkatan kepala daerah periode berikutnya. Dari hasil keputusan ini akan langsung dikirim ke Kemendagri melalui Gubernur Jatim.

“Penetapan SK adalah Kemendagri,” tambahnya.

Awi berharap, mandat yang telah dilimpahkan sepenuhnya kepada Hendro Gunawan selaku pelaksana harian (Plh) Wali Kota Surabaya bisa dijaga sampai pelantikan Wali Kota Surabaya terpilih. “Saya berharap agar dijaga betul keteraturannya sampai dilantiknya masa jabatan Wali Kota baru, Pak Eri Cahyadi dan Pak Armuji yang kemarin sudah mendapatkan keputusan dari MK,” pungkasnya. (nul)