KLIKJATIM.Com | Tulungagung–Pria berinisial AR (31) warga Desa Pakel, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung dibekuk polisi. Dia terbukti telah mencuri dinas dan pompa air.
Tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan pencurian dinamo dan pompa air yang dialami oleh RW (38) warga desa/kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, pada awal Desember 2022 yang lalu.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, tersangka ditangkap ketika asyik ngopi di warung kopi yang tak jauh dari rumah istrinya di Desa Pulosari Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.
Kini tersangka dijebloskan ke Rutan Mapolsek Ngunut Tulungagung, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan, untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya pada Rabu (11/01/2023).
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendalami laporan korban, saat itu korban curiga dengan kondisi pintu pabrik pembuatan alat dapur miliknya yang rusak akibat bekas congkelan.
Kemudian saat diperiksa rupanya sebuah dinamo, kemudian 2 buah pompa air dan satu dinamo obohan yang ada di dalam pabriknya sudah lenyap, akibat kejadian ini, korban menderita kerugian hingga Rp 3 juta.
“Ada 4 barang yang dicuri, total kerugiannya sampai 3 juta, ada dua dinamo dan dua pompa air,” jelasnya.
Polisi yang melakukan pendalaman kemudian mendapatkan informasi keterlibatan tersangka dalam hal ini, hingga akhirnya polisi mengendus keberadaan tersangka di salah satu warung kopi.
“Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan di Warkop yang ada di dekat rumah istrinya, kemudian langsung kita mintai keterangan atas perbuatannya,” ucapnya.
Tersangka mengakui semua perbuatannya, bahkan telah menjual barang hasil curiannya itu kepada tukang servis pompa air.
“Barang curiannya sudah dijual kepada pihak lain, namun sudah bisa kami amankan sebagai barang bukti,” tuturnya.
Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(mkr)