Selewengkan Dana Bos, Dua Guru SMPN 6 Bojonegoro Ditetapkan Tersangka

Reporter : M Nur Afifullah - klikjatim.com

Tersangka tampak mengenakan rompi warna merah. (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Dua orang guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Bojonegoro terseret kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020-2021. Kini, keduanya resmi berstatus tersangka. 

Mereka yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini berinisial EG selaku Bendahara Dana BOS dan RA selaku Operator Dana BOS di SMPN 6 Bojonegoro. Keduanya langsung ditahan.

“Kami menetapkan dua tersangka kasus penyelewengan dana bos tahun anggaran 2020-2021,” ujar Kepala Kejari Bojonegoro, Badrut Tamam.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dugaan penyelewengan dana BOS tahun 2020 yang dilakukan saat Kepala SMPN 6 Bojonegoro, almarhum Lasiran. Lalu, dilanjutkan pada dana BOS tahun 2021 di sekolah yang dipimpin oleh Sarwo Edi selaku Kepala SMPN 6 Bojonegoro.

“Total kerugian negara mencapai Rp695 juta dari Rp1,4 Miliar dana BOS yang diterima. Sementara tim penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp335 juta,” beber pria asal Madura itu.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sangkaan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 15 ayat 1 Undang-undang RI tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. “Artinya nanti akan terdapat tersangka-tersangka selanjutnya yang akan diamankan, sementara baru dua tersangka yang kami amankan,” tegasnya.

Dia mengatakan untuk kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Bojonegoro. Berdasarkan pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP serta berdasar pada surat perintah Kajari Bojonegoro, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. 

Sebelumnya, sebanyak 20-an saksi diperiksa dalam kasus tersebut yang terdiri Kepala Sekolah, guru, rekanan, dan pihak Dinas Pendidikan. Adapun dugaan penyelewengannya diduga ada mark-up harga pada saat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan ada juga yang terindikasi fiktif. (nul)