KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Sejumlah Guru Tidak Tetap (GTT) atau honorer di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta pemerintah daerah setempat untuk men-Tidak Memenuhi Syarat (TMS)-kan para pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berasal dari Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan, sebab diduga belum lulus dan tidak sesuai dengan regulasi.
Oleh karena itu, mereka mengadu ke DPRD Bojonegoro dan di temui oleh Sukur Priyanto, Kepala BKPP dan Dinas Pendidikan Bojonegoro.
Keinginan dari GTT tersebut disanggah oleh Ketua Koordinator PPG Prajabatan Universitas Negeri Malang (UM) Sefdella Afrianto. Alasan permintaan TMS dari para GTT dinilai tidak rasional. Sebab mahasiswa PPG prajabatan telah dinyatakan lulus dan telah mengikuti prosedur yang benar sesuai regulasi.
Baca juga: Golkar Bojonegoro Siap Menangkan Prabowo – Gibran
Sehari sebelumnya, yakni Selasa (24/10/2023), GTT asal Desa Kunci, Kecamatan Dander, Lely Setyorini dan rekan seprofesinya asal Desa Kedewan, Kecamatan Kedewan, Eka Kurnia Wati, menemui Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Sukur Priyanto.
Kedua GTT ini mempersoalkan perihal kelulusan para mahasiswa PPG prajabatan dalam seleksi administrasi PPPK jabatan fungsional guru. Sebab para mahasiwa PPG Prajabatan yang mendaftar PPPK diduga belum lulus kuliah sehingga tidak sesuai regulasi.
Buntutnya, Sukur Priyanto mengajak duduk bersama mendiskusikan aduan itu bersama Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Aan Syahbana, dan Dinas Pendidikan setempat diwakili Kepada Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Heri Pujianto.
Usai pertemuan, Sukur Priyanto menangkap ada beberapa pemahaman yang kurang tepat dari GTT mengenai kewenangan Memenuhi Syarat (MS) atau TMS yang bukan merupakan wilayah pemerintah daerah. Karena BKPP dianggap diam saja ketika diduga ada mahasiswa yang belum lulus kuliah tetapi lolos seleksi administrasi.
“Padahal pendaftaran itu dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem online, sedangkan BKPP hanya mendapat wewenang atas 5-6 hal sesuai ketentuan,” kata Politikus Partai Demokrat ini saat wawancara cegat kepada Klikjatim.com.
“Meski begitu, BKPP dalam waktu dekat akan bersurat kepada BKN mempertanyakan dan menegaskan, itu saja hasil pertemuan tadi,” beber Sukur.
Sedangkan berkenaan tuntutan dari GTT untuk mahasiswa yang belum lulus agar dinyatakan TMS, Kepala BKPP Bojonegoro Aan Syahbana menuturkan, bahwa secara ketentuan, asalkan bisa masuk di dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di BKN, mereka terdeteksi sudah lulus PPG.
“Kalau mereka tidak lulus PPG, itu tidak akan masuk di data base Kemendikbud, jadi dari awal mendaftar, mereka sudah tidak bisa. Tetapi GTT mengaku juga punya bukti bahwa mereka belum lulus, nah terkait itu kami akan konsultasikan (ke BKN),” ungkap Aan.
“Sedangkan ihwal TMS, kami tidak punya kewenangan menyatakan TMS,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu GTT asal Kecamatan Baureno, Didik Tri Utomo merasa tidak puas dengan hasil pertemuan antara GTT, BKPP, dan Dinas Pendidikan. Karena para pihak itu baru mengetahui ada persoalan ini. Kemudian ketidakpuasan lainnya sebab BKPP menjawab TMS bukan kewenangannya.
“Meskipun dari Panselda bisa men-TMS-kan, namun itu beliau katakan bukan wewenang mereka, karena itu di luar berkas yang harus mereka cek. Padahal menurut kami, tidak punya serdik itu bisa di-TMS-kan,” ungkap Didik.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua koordinator PPG Prajabatan Universitas Negeri Malang, Sefdella Afrianto menyatakan, tepat bulan September 2023 lalu, mahasiswa PPG Prajabatan telah dinyatakan lulus.
Meskipun, belum melakukan wisuda, tetapi Nomor Registrasi Guru (NRG) mahasiswa PPG Prajabatan sudah diterbitkan. Langkah berikutnya ialah mahasiswa lulusan PPG Prajabatan diminta untuk bersiap mengikuti tes seleksi bersama PPPK. Kegiatan ini merupakan tahapan wajib yang harus dilalui mahasiswa PPG Prajabatan.
Ditinjau dari proses perkuliahan, PPG Prajabatan juga membutuhkan perjuangan keras yang tak ternilai, selama satu tahun mahasiswa ditempa untuk menjadi guru profesional.
Menurut Sefdella, Mahasiswa PPG Prajabatan diharuskan untuk menguasai berbagai kompetensi yang menunjang menjadi guru profesional. Ujian kelulusan PPG Prajabatan juga tidaklah mudah, mahasiswa diwajibkan lulus di semua tahapan ujian tanpa terkecuali.
Sayangnya, kata Sefdella, beberapa oknum menanggapi hal ini dengan respon yang negatif. Beberapa oknum menyudutkan mahasiswa lulusan PPG Prajabatan dengan menanyakan regulasinya dan perihal kelulusan.
“Kami tegaskan sekali lagi, kami sudah dinyatakan lulus dan mengikuti prosedur yang benar. SKL juga sudah muncul di mana-mana. Semua bisa akses,” kata pria yang juga menjabat Koordinator Asosiasi PPG Prajabatan wilayah Jawa Timur, dan menjadi bagian dari Team 9 Asosiasi PPG Prajabatan Indonesia.
Sefdella menegaskan kembali bahwa semua mahasiswa PPG Prajabatan yang mengikuti seleksi ASN PPPK telah dinyatakan lulus dan mengikuti prosedur yang sesuai.
Hal itu seperti yang tertuang dalam Surat Edaran dari Dirjen GTK, sesuai dengan surat KepmenPANRB nomor 14 Tahun 2023 poin 1e dan poin 3 telah disebutkan secara jelas bahwa “Berkas fisik sertifikat pendidik atau Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi lulusan PPG. Peserta tidak lagi mengunggah sertifikat pendidik didasarkan pada Dapodik.
Alasan beberapa oknum guru yang meminta Kepala BKPP untuk men-TMSkan, khususnya di Kabupaten Bojonegoro juga dinilai tidak rasional. Sebab mahasiswa lulusan PPG prajabatan telah mendaftar seleksi sesuai dengan prosedur nasional.
Sesuai dengan hasil verifikasi sistem terhadap kategori pelamar, semua pelamar yang telah berhasil menyelesaikan pendaftaran pada SSCASN berarti telah memenuhi ketentuan pendaftaran dan telah dilakukan validasi.
Bahkan, lanjut Sefdella, di Kabupaten Probolinggo hampir 100% Lulusan PPG Prajabatan 2022 dinyatakan TMS. Setelah mengetahui ini, pihak GTK telah melakukan komunikasi dengan Pemda terkait untuk memberi klarifikasi agar tidak terjadi miskonsepsi pemahaman terhadap mahasiswa lulusan PPG Prajabatan.
“Diharapkan tidak ada lagi miskonsepsi pada mahasiswa lulusan PPG Prajabatan,” ucapnya. (qom)