KLIKJATIM.com | PASURUAN – Pelarian dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Alvi Fahmi (38), warga Dusun Rowangkal Desa Sumberglagah, Kecamatan Rembang, dan Paito (36), warga Dusun Ngering Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan telah berakhir. Keduanya ditangkap setelah satu bulan buron.
“Pelaku atas nama Alvi Fahmi terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan pada kaki sebelah kanannya, karena melawan petugas dengan sabetan celurit,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Dewa, Kamis (04/07/2019).
[irp]Berdasarkan laporan yang diterima, pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga Jalan Kakap, Kelurahan Glanggang, Kecamatan Beji, pada 2 Juni 2019. Dalam aksinya tersebut, pelaku ditemani Paito (36) tahun.
“Pelaku ini merupakan residivis curanmor dan pernah dipenjara selama 8 tahun dan baru bebas pada 2018,” lanjutnya.
[irp]Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku kembali melakukan pencurian sepeda motor. Yaitu tercatat sebanyak 4 kali.
Selain meringkus pelaku curanmor, Satreskrim Polres Pasuruan juga mengamankan 4 orang penadah. Mereka adalah pembeli barang hasil curian dari Alvi.
Atas perbuatan 2 pelaku curanmor dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan 4 pelaku lainnya selaku penadah dijerat pasal 480 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun penjara. (hen/roh)
Teks foto : Wakapolres Pasuruan, Kompol Supriyanto bersama Kasat Reskrimn, AKP Dewa menunjukan barang bukti. (Henry Sulfianto/klikjatim.com)