KLIKJATIM.Com | Tuban–Takbir keliling di Kabupaten Tuban dibubarkan polisi. Takbir keliling tersebut menggunakan kendaraan hias kereta kencana dengan diikuti massa banyak.
[irp]
Polisi akhirnya membubarkan paksa dan meminta menghenikan acara tersebut. Takbir keliling tersebut terjaring razia polisi di Jalan Pasar Besar, Kelurahan Perbon, Tuban.
“Peserta takbir keliling yang dipenuhi banyak kerumunan kita imbau kembali ke rumah dan tidak melakukan takbir keliling karena masih pandemi dan telah ada aturan larangan,” ujar Kasat Lantas Polres Tuban AKP Argo Budi Sarwono kepada wartawan, Kamis (13/5/2021).
Argo mengatakan pihaknya meminta semua yang ikut rombongan takbir keliling untuk pulang ke rumah masing-masing. Atau melaksanakan takbir di musala atau masjid di lingkungan sekitar tempat tinggal dengan tetap mematuhi prokes.
“Untuk sementara perlengkapan tongklek dan kendaraan yang digunakan untuk takbir keliling diamankan di Polres Tuban,” kata Argo.
Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menegaskan untuk menghindari keramaian dan kerumunan, pelaksanaan takbir bisa dilakukan di musala atau masjid setempat dengan memperhatikan kapasitas yang diperbolehkan
“Takbir diperbolehkan hanya di masjid serta musala dengan kapasitas maksimal 10% dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan dapat disiarkan secara virtual,” kata Ruruh.
“Dengan adanya larangan pemerintah, kita tempatkan personel di beberapa titik keramaian seperti di rest area, GOR, depan pemkab, Manunggal selatan manunggal Utara dan di SMP 4 melibatkan polsek-polsek samping yang melingkari Polsek kota, Merakurak, Jenu, Palang dan Semanding,” terang Ruruh.
Selain itu jajaran polsek harus memantau apabila ada masyarakat yang mulai merangkai sesuatu yang tujuannya untuk dipakai takbir keliling.
“Apabila kita temukan kendaraan yang masih melaksanakan takbir keliling akan kita amankan baik ke Polres maupun ke Polsek, tentunya dengan cara humanis termasuk arak-arakan atau konvoi roda dua akan kita tindak,” lanjut Ruruh.
“Seandainya di tingkat kecamatan tidak ada takbir Keliling, polsek bersama gugus tugas akan melaksanakan pengecekan pelaksanaan takbir di masjid-masjid atau musala. Jika melebihi kapasitas akan kita akan sampaikan kepada panitia pelaksananya, karena surat edaran sudah kita sampaikan kepada muspika termasuk kepala desa serta panitia-panitia setempat” Kata Ruruh.
Ruruh mengimbau segenap warga Tuban untuk mematuhi imbauan pemerintah terkait larangan melaksanakan takbir keliling.
“Kepada masyarakat, karena aturannya seperti itu hindari takbir keliling. Silahkan melaksanakan takbir di masjid maupun musala setempat,” pungkas Ruruh. (*)