KLIKJATIM.Com | Gresik – Dalam upaya menciptakan ketertiban dan keindahan kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima yang melanggar peraturan daerah. Operasi yang dilakukan pada Rabu dini hari, 12 Desember 2024, menyasar sejumlah lokasi, terutama di Jalan Usman Sadar dan Jalan Gubernur Suryo.
Dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, operasi ini bertujuan untuk menertibkan para pedagang yang berjualan di atas trotoar atau fasilitas umum lainnya. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari banyaknya pengaduan masyarakat terkait keberadaan pedagang kaki lima yang semakin semrawut dan mengganggu ketertiban umum,” ujar Sinaga.
Operasi yang melibatkan berbagai unsur, termasuk TNI dan Polri, ini menyasar beberapa pelanggaran, di antaranya, pemanfaatan trotoar oleh pedagang untuk berjualan, sehingga menyulitkan pejalan kaki.
Baca juga: Tak Hanya Narkoba, Miras Juga Masuk ke Pulau Bawean Gresik, Digagalkan Satpol-PP
“Kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan menyebabkan kemacetan lalu lintas,” imbuh Sinaga.
Hasil dari operasi ini cukup signifikan. Sejumlah pedagang yang melanggar aturan telah ditertibkan dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, petugas juga membersihkan sejumlah titik yang sebelumnya dijadikan tempat berjualan oleh pedagang kaki lima.
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Gresik berkomitmen untuk terus melakukan penertiban serupa secara berkala. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, tertata, dan nyaman bagi masyarakat.
“Selain itu, pemerintah juga akan berupaya mencari solusi yang lebih permanen untuk mengatasi masalah pedagang kaki lima, misalnya dengan menyediakan tempat berjualan yang layak,” papar Sinaga. (qom)