Sanksi Kasus Perselingkuhan Tak Kunjung Turun, Mantan Suami Oknum ASN Dokter Datangi BKPPD Kabupaten Pasuruan

Reporter : Didik Nurhadi - klikjatim.com

Nanang datangi BKPPD untuk mendesak mantan istrinya agar dipecat dari ASN. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Mantan suami oknum ASN dokter di Puskesmas Prigen yang terlibat kasus perselingkuhan, Nanang mendatangi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Pasuruan. Tujuan kedatangannya untuk menanyakan perkembangan sanksi yang tak kunjung diberikan kepada mantan istri Nanang berinisial ISU.

[irp]

“Saya minta BKPPD segera memberikan sanksi keras berupa pemecatan kepada mantan istri saya (ISU). Karena dia telah melanggar aturan sebagai seorang ASN,” kata Nanang, mantan suami yang juga dokter gigi usai mendatangi kantor BKPPD Kabupaten Pasuruan, Kamis (19/11/2020) siang.

Bahkan kasus dugaan perselingkuhan ISU dengan AB juga diadukan ke Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan dan Inspektorat. Namun lagi-lagi hasilnya belum ada perkembangan sampai saat ini.

Ironisnya dinas terkait juga belum melayangkan sanksi terhadap keduanya. “Ini kan aneh bin nyata, laporan secara tertulis sudah saya layangkan tapi tidak ada tindak lanjutnya,” kata Nanang dengan kecewa.

Padahal dari hasil audensi dirinya dengan Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu, dewan sudah meminta kepada dinas terkait untuk memproses kasus ini sesuai aturan. “Dari hasil audensi kan sudah jelas dan gamblang. Seharusnya dinas terkait segera melakukan apa yang disarankan komisi I,” tukasnya.

Sementara itu, Defi, salah satu Kabid di Lingkungan BKPPD Kabupaten Pasuruan berjanji akan memproses aduan sesuai prosedur perundang-undangan. “Kami akan menindaklanjuti aduan tersebut,” tandasnya. 

Perlu diketahui terkait sanksi bagi ASN yang melanggar antara lainnya mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat. “Jadi dilihat dari perkaranya dulu,” urainya.

Defi menambahkan, pihaknya sebelum menjatuhkan sanksi akan koordinasi dengan Inspektorat serta Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Pasuruan. Setelah itu baru dibentuk tim dan hasilnya diserahkan ke wabup dengan bentuk nota dinas. (nul)