Rumah Tebakar di Jombang Kota Diduga Sengaja Dibakar, Begini Kronologinya

Reporter : Diana - klikjatim.com

LJ saat diamankan di kantor polisi (Polsek Kota for Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jombang – Kebakaran sebuah rumah di Jalan Raya Adityawarman, Kaliwungu, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang memunculkan satu nama yang diduga sengaja melakukan pembakaran rumah tersebut.

Adalah LJ (55) yang tak lain adalah kakak dari Ahmad Madhani, dan Nasirudin yang saat itu berada di rumah tersebut, diduga dengan sengaja membakar rumah peninggalan orangtuanya pada Kamis, 26 September 2024 sore itu.

Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo mengungkapkan awal mula kejadian tersebut karena adanya cekcok diantara mereka diduga dipicu soal penggunaan rumah yang menjadi warisan tersebut. 

“Pelaku ingin menggunakan rumah tersebut untuk acara keluarganya, tetapi ditolak oleh korban. Ketegangan ini membuat pelaku tersulut emosi hingga akhirnya nekat membakar rumah peninggalan orang tuanya,” kata AKP Soesilo di Mapolsek, Jumat 27 September 2024.

Menurutnya percakapan diawal tidak ada tanda-tanda perselisihan, namun setelah itu situasi memanas hingga pelaku LJ sempat memberi ancaman akan membakar rumah itu.

Baca juga: Muncul Kepulan Asap, Ternyata Sebuah Rumah Padat Penduduk di Jombang Terbakar

Akan tetapi, ancaman tersebut menjadi kenyataaan ketika LJ keluar dan kembali kerumah dengan membawa sebotol BBM jenis pertalite dan menyiramkan beberapa, kemudian menyulut korek api hingga kemudian api mulai membesar.

“Setelah itu semuanya panik, Ahmad Madhani dan Nasirudin keluar rumah, sedangkan terduga pelaku lari ke belakang rumah,” imbuhnya.

Sayangnya api menjalar semakin cepat hinggga mengakibatkan kobaran api semakin besar menghanguskan sejumlah barang-barang didalam rumah, hingga petugas Damkar mendatangi lokasi.

“Barang-barang seperti sofa, lemari, pakaian, kulkas, televisi, plafon, hingga perhiasan emas ikut terbakar. Kerugian ditaksir mencapai Rp500 juta,” jelas AKP Soesilo.

Tak berselang kemudian berbekal laporan dan informasi, pelaku LJ berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Jombang Kota berikut dengan barang bukti yang telah disita.

“Akibat perbuatannya, LJ terancam hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun sesuai Pasal 187 KUHP tentang pembakaran,” pungkasnya. (qom)