Residivis Asal Lamongan Ditangkap di Tulungagung

Reporter : Iman - klikjatim.com

KLIKJATIM.com | Tulungagung – Tim Macan Agung Polres Tulungagung menangkap tersangka Muhammad Iqbal Wahyu (24) warga Lamongan, pada Kamis (03/06/2021) malam di salah satu warung kopi yang ada di desa Gandong Kecamatan Bandung Tulungagung.

[irp]

Kasubbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Trisakti mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendalami laporan penjambretan yang disampaikan oleh korban Friska (24) warga desa Gombang kecamatan Pakel Tulungagung Jumat (21/5/2021) yang lalu.

Dihadapan Polisi,korban mengaku menjadi korban jambret saat melintas di jalan raya desa Gebang kecamatan Pakel Tulungagung, saat itu tas berisi handphone dan surat surat penting miliknya dijambret oleh pengendara sepeda motor yang ciri cirinya bisa diingat korban dengan jelas.

“Jadi kita peroleh laporan pencurian dari korban yang dijambret pada siang hari saat berkendara sendirian,” ujarnya.

Trisakti mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban tersebut akhirnya Polisi melakukan pendalaman dan penyelidikan Polisi mengarah kepada tersangka.

Tak ingin kehilangan kesempatan, Kamis (03/06) malam kemarin akhirnya Polisi menangkap tersangka yang sedang berada di warung kopi.

Dihadapan petugas, tersangka yang pernah dipenjara pada tahun 2020 ini mengakui semua perbuatannya.

“Modusnya itu pertama tersangka ini menyalip sambil melihat kondisi korban, saat dilihat korban tidak curiga kemudian tas yang dibawa korban itu langsung diambil tersangka ini,”ucapnya.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya handphone, tas milik korban dan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian. (ris)